Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan.
Tersangka diketahui mendapat bagian 50 persen dari transaksi.
"Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023.
"Awal Mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan.
Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar dia.
Sejauh ini polisi telah mengidentifikasi sejumlah 21 anak sebagai korban eksploitasi FEA.
FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2 Korban Mucikari Mami Icha Diamankan
Melansir Kompas.com, polisi juga mengamankan dua anak yang jadi korban eksploitasi FEA.
Ade Safri menerangkan bahwa 2 korban masing-masing berinisial SM (14) dan DO (15).
Baca Juga: HEBOH Selebgram Jadi Mucikari, Pasang Tarif Segini untuk Sekali Kencan, Modus Gaet Korban Terungkap
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar