Sedangkan Listiani adalah kekasih gelap A.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, terdakwa sempat dua kali diperingatkan oleh korban agar tidak mendekati suaminya.
Namun terdakwa masih tetap berhubungan dengan suami korban.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa motif keduanya membunuh korban karena kesal dengan perilaku korban yang selalu mengekang A, selain masalah lain yakni ekonomi.
Aksi pembunuhan terjadi 27 April 2023.
Korban dibunuh oleh suaminya dengan cara dipukul dan dijerat.
"Pasca-aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah istrinya," kata JPU Hajita, Senin (2/10/2023).
Dengan menggunakan mobil, keduanya pun mengarah ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan.
Usai Buang dan Bakar Mayat Istri, Kopda Andrianto dan Listiano Agustina Berhubungan Badan
Saat membakar mayat istrinya di sawah, Kopda Andrianto bersama selingkuhannya menuju hotel.
Di Hotel, mereka menyempatkan untuk berhubungan badan agar lebih tenang.
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar