"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.
Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan diotopsi di RSUD Bangkalan.
Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Korban Sedang Hamil
Pada April 2023, warga geger penemuan mayat Pipiet di pinggir sawah, di Desa Tragah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (28/4/2023).
Mayat wanita dengan luka bakar di sebagian tubuhnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebut korban inisial PDL merupakan seorang ibu warga Surabaya yang memiliki dua orang anak.
Korban dugaan pembunuhan tersebut bernama Pipiet Dian Lestari yang beralamat di Jalan Ronggowarsito Tengah, RT 2 RW 10.
Pipiet adalah istri dari anggota TNI yang menikah kurang lebih 9 tahun silam di Solo, Jawa Tengah.
Almarhumah Pipiet sudah memiliki dua anak perempuan berumur 8 dan 4 tahun.
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar