GridPop.ID - Peredaran minuman keras (miras) dalam kemasan sachet di Surabaya telah menimbulkan kehebohan dan keprihatinan yang mendalam.
Miras dalam kemasan sachet ini bikin cemas karena mudah diakses oleh anak-anak.
Pihak Dinas Kesehatan setempat menegaskan bahwa peredaran miras dalam kemasan sachet ini ilegal dan tidak memiliki izin edar.
Mengetahui hal ini, Dinas Kesehatan Surabaya akhirnya buka suara dan meminta masyarakat untuk waspada.
Adapun informasi ini telah beredar di sejumlah WhatsApp Group (WAG) maupun media sosial lainnya.
Dalam pesan panjang itu meminta guru dan siswa maupun anak-anak mewaspadai miras sachet yang beredar.
Menariknya, pesan tersebut menyertakan keterangan tandatangan Puskesmas Tanah Kali Kedinding.
"Assalaamu'alaikum Bapak Ibu Guru. Jika ada yang menemukan anak/siswa/siswinya, siapa saja sedang mengkonsumsi di atas bentuk sasetan, segera dirampas dan disita. Karena ini adalah bentuk miras yang di jual bebas dan targetnya adalah anak-anak. Ttd Puskesmas Tanah Kali Kedinding," bunyi informasi yang beredar lengkap dengan foto sebuah kemasan minuman.
Kabar tersebut pun viral di Surabaya sehingga membuat Dinas Kesehatan Surabaya langsung melakukan penyelidikan.
Dinkes menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kota Surabaya.
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar