Mereka terkejut karena di dalamnya terdapat puluhan krat berisi botol miras.
Seluruh miras itu pun dikeluarkan, kemudian gubuk dibakar hingga hangus.
Tak lama, Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana dan anggotanya datang ke lokasi.
Akan tetapi upaya Kapolres mencegah tindakan anakis itu tidak diindahkan, karena jumlah massa cukup banyak.
Begitu juga saat anggota Kodim 0826 yang datang ke lokasi.
Namun, aksi massa berangsur mereda, setelah Abdul Azis, salah seorang tokoh masyarakat datang.
Dengan menggunakan pengeras suara, Abdul Azis meminta massa tenang dan menghentikan aksinya dan memasrahkan sepenuhnya penanganan kafe yang dinilai melanggar ke aparat kepolisian.
Abdul Azis mengatakan, selama ini massa mendapat laporan dari warga sekitar bahwa kafe itu tidak hanya melayani pengunjung berkaraoke.
Melainkan juga menyediakan miras dari berbagai merek dan juga disinyalir menyediakan wanita untuk pria hidung belang.
“Bertahun-tahun warga resah dengan keberadaan tempat hiburan ini.
Walau sudah mendapat keluhan, namun pengelolanya tidak peduli.
Sehingga massa yang datang ingin menutup paksa dan kafe dilarang beroperasi,” kata Abd Azis, dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (9/9/2023).
Kini lokasi kafe tersebut pun dipasang police line dan tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
“Karena lokasi ini sudah dipasang tanda police line, maka tidak boleh lagi beroperasi,” kata salah seorang anggota Polres Pamekasan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "Heboh! Miras Kemasan Sachet di Surabaya, Beredar di Kalangan Anak-anak, Dinkes: Tanpa Izin Edar"
(*)
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar