GridPop.ID - Peredaran minuman keras (miras) dalam kemasan sachet di Surabaya telah menimbulkan kehebohan dan keprihatinan yang mendalam.
Miras dalam kemasan sachet ini bikin cemas karena mudah diakses oleh anak-anak.
Pihak Dinas Kesehatan setempat menegaskan bahwa peredaran miras dalam kemasan sachet ini ilegal dan tidak memiliki izin edar.
Mengetahui hal ini, Dinas Kesehatan Surabaya akhirnya buka suara dan meminta masyarakat untuk waspada.
Adapun informasi ini telah beredar di sejumlah WhatsApp Group (WAG) maupun media sosial lainnya.
Dalam pesan panjang itu meminta guru dan siswa maupun anak-anak mewaspadai miras sachet yang beredar.
Menariknya, pesan tersebut menyertakan keterangan tandatangan Puskesmas Tanah Kali Kedinding.
"Assalaamu'alaikum Bapak Ibu Guru. Jika ada yang menemukan anak/siswa/siswinya, siapa saja sedang mengkonsumsi di atas bentuk sasetan, segera dirampas dan disita. Karena ini adalah bentuk miras yang di jual bebas dan targetnya adalah anak-anak. Ttd Puskesmas Tanah Kali Kedinding," bunyi informasi yang beredar lengkap dengan foto sebuah kemasan minuman.
Kabar tersebut pun viral di Surabaya sehingga membuat Dinas Kesehatan Surabaya langsung melakukan penyelidikan.
Dinkes menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kota Surabaya.
Diketahui, Dinkes bersama BPOM memastikan terlebih dulu bahwa kemasan itu adalah produk yang dibuat pabrikan yang tertera pada kemasan bungkus yang telah viral tersebut.
Sebab, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 mensyaratkan pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.
Akan tetapi setelah ditelusuri, minuman tersebut belum berizin.
Bahkan, minuman itu pun bukan buatan perusahaan yang tertera pada minuman sachet tersebut.
“Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet.
Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar.
Serta, bukan bukan produk yang berasal dari Produsen Orang Tua Grup,” kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, Selasa (10/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Nanik mengatakan, informasi tersebut bukan hanya beredar di Surabaya, melainkan juga beberapa daerah lainnya.
Di sisi lain, Produsen Orang Tua Group pun ikut dirugikan atas beredarnya informasi ini.
Dikatakannya, produk minuman tersebut diedarkan hingga dipromosikan melalui media sosial oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Hendak Kabur ke Pekanbaru, 3 Wanita yang Mencekoki Miras ke Kucing Diamankan
Kini, Produsen Orang Tua Group pun telah melaporkan hal tersebut kepada BPOM RI di Kota Semarang.
Tak hanya BPOM, hal ini pun telah masuk proses hukum.
“Oknum yang menjadi sumber pemalsuan produk juga sudah diproses secara hukum di kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya juga menyatakan bahwa produk minuman beralkohol Asli Otentik bukan merupakan produk yang didistribusikan.
“Sesuai hasil investigasi di lapangan tidak ditemukan peredaran produk tersebut,” tegasnya.
Kendati demikian, Pemkot Surabaya terus meningkatkan upaya advokasi lintar sektor dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol berbentuk sachet.
Kemudian, terus meningkatkan pengawasan dan monitoring bersama BPOM Ri dan Dinkopdag Kota Surabaya terhadap peredaran minuman beralkohol.
“Kami juga terus menggencarkan sosialisasi kepada pelajar sekolah dan masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan,” katanya.
Meresahkan! Kafe Dibangun di Area Pemakaman, Botol Miras Disimpan Dekat Kuburan, Warga Ngamuk
Kafe bernama Moga Jaya di Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan baru-baru ini didatangi warga yang mengamuk.
Bukan tanpa alasan, warga mengamuk lantaran kafe Moga Jaya dibangun di area pemakaman.
Baca Juga: Dicekoki Miras hingga Teler, Remaja Putri di Lampung Dirudapaksa Pacar Sendiri
Warga tak terima tempat hiburan malam itu dibangun di area pemakaman.
Tak hanya itu, bahkan ratusan botol miras disimpan di gubuk dekat kuburan.
Bagaimana kronologinya?
Dilansir dari Surya.co.id, ratusan warga berunjuk rasa ke tempat hiburan malam, Kafe Moga Jaya di Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan.
Diketahui, warga mengamuk dan bertindak anarkis dengan memecahkan kafe dan merusak alat di dalamnya, pada Jumat (8/9/2023).
Tak hanya itu, massa juga membakar gubuk beruba kandang ayam yang terletak di belakang kafe.
Hal itu karena kandang tersebut dijadikan tempat menyimpan ratusan botol minuman keras yang disediakan untuk pengunjung kafe.
Adapun sebelum menggeruduk kafe, massa terlebih dulu berkumpul di area momumen Arek Lancor.
Sesampaikan di kafe, mereka langsung menyerbu sambil berteriak-teriak.
Massa pun mendekati kafe dan memecahkan kacanya dan memporak-porandakan perabotan di dalamnya, termasuk meja kursi dan TV.
Massa yang di belakang terdengar riuh sambil berteriak bakar-bakar.
Baca Juga: Kronologi Anak Perempuan Tikam Ayah karena Kesal Ditegur Minum Miras, Terancam 15 Tahun Penjara
Kemudian, sebagian warga bergerak ke belakang kafe dan mendobrak pintu gubuk.
Mereka terkejut karena di dalamnya terdapat puluhan krat berisi botol miras.
Seluruh miras itu pun dikeluarkan, kemudian gubuk dibakar hingga hangus.
Tak lama, Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana dan anggotanya datang ke lokasi.
Akan tetapi upaya Kapolres mencegah tindakan anakis itu tidak diindahkan, karena jumlah massa cukup banyak.
Begitu juga saat anggota Kodim 0826 yang datang ke lokasi.
Namun, aksi massa berangsur mereda, setelah Abdul Azis, salah seorang tokoh masyarakat datang.
Dengan menggunakan pengeras suara, Abdul Azis meminta massa tenang dan menghentikan aksinya dan memasrahkan sepenuhnya penanganan kafe yang dinilai melanggar ke aparat kepolisian.
Abdul Azis mengatakan, selama ini massa mendapat laporan dari warga sekitar bahwa kafe itu tidak hanya melayani pengunjung berkaraoke.
Melainkan juga menyediakan miras dari berbagai merek dan juga disinyalir menyediakan wanita untuk pria hidung belang.
“Bertahun-tahun warga resah dengan keberadaan tempat hiburan ini.
Walau sudah mendapat keluhan, namun pengelolanya tidak peduli.
Sehingga massa yang datang ingin menutup paksa dan kafe dilarang beroperasi,” kata Abd Azis, dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (9/9/2023).
Kini lokasi kafe tersebut pun dipasang police line dan tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
“Karena lokasi ini sudah dipasang tanda police line, maka tidak boleh lagi beroperasi,” kata salah seorang anggota Polres Pamekasan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "Heboh! Miras Kemasan Sachet di Surabaya, Beredar di Kalangan Anak-anak, Dinkes: Tanpa Izin Edar"
(*)
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar