Aparat sempat mendatangi kembali tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban, Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang, pada Sabtu (21/10/2023), untuk mencari keberadaan barang bukti tersebut.
"Hampir 3 jam melakukan pencarian, tapi tidak membuahkan hasil," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Surawan.
Soal siapa yang menganiaya korban, Surawan menuturkan bahwa polisi masih mendalami hal tersebut.
Kini, polisi telah menetapkan Danu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka. Dua nama yang disebut di awal, saat ini ditahan oleh polisi.
Untuk menjadikan kasus pembunuhan di Subang ini semakin terang, polisi merencanakan penggeledahan ulang dan olah TKP ulang pada Selasa (24/10/2023).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar