GridPop.ID - Seorang pria berusia 60 tahun nekat menculik anak di bawah umur.
Pria 60 tahun itu ngebet nikah hingga akhirnya menculik anak di bawah umur.
Melansir dari laman tribunnewsmaker.com, pria tersebut, AK (61) mantan sopir Camat Campakamulya, Kabupaten Cianjur membawa kabur dan menikahi anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya.
Berdasarkan informasi yang didapat kejadian tersebut berawal ketika korban dan pelaku bertemu di acara di wilayah Cianjur kota.
Kanit Reskrim Polsek Campaka Eko Waluyo membenarkan adanya seorang anak dibawah umur yang diduga dibawa kabur dan dinikahi tanpa izin orang tua korban.
"Sebelumnya orang tua korban sempat mengadu dan membuat laporan terkait kehilangan anaknya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/11/2023).
Atas dasar laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus anak dibawah umur yang diduga hilang.
"Saat ini diketahui terduga pelaku yang membawa kabur anak dibawah umur tersebut diketahui merupakan AK (61) mantan sopir Camat Campakamulya," ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini terduga pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolsek Campaka, dan tengah dilakukan pemeriksaan serta keterangan.
"Jadi dia statusnya pengganti sopir camat, kalau pak Camat cape. Dia sudah diberhentikan dari dua minggu yang lalu," katanya.
"Diberhentikannya diduga ada kaitannya dengan itu, makanya diberhentikan," ucap Eko.
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar