Setelah itu pelaku memberi uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/11/2023).
Kakek di Bima Cabuli Bocah Disabilitas
Kasus lain terkait seorang kakek terjadi di Bima, NTB.
Seorang kakek menangkap Abdullah, kakek 83 tahun karena mencabuli bocah perempuan penyandang disabilitas.
"Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 sebagaimana dakwaan jaksa," kata Humas PN Bima, Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023) dikutip dari Kompas.copm.
BACA JUGA
Firdaus mengatakan, vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Terdakwa Abdullah sebelumnya dituntut delapan tahun penjara atas pidana pencabulan yang dilakukannya pada Mei tahun 2022 lalu.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Sering Dimintai Tolong, Pemuda di Toba Tega Perkosa Bocah 11 Tahun sebanyak 3 Kali
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar