GridPop.ID - Seorang kakek berusia 61 tahun di Cianjur ditangkap polisi karena bawa lari anak dibawah umur.
Kakek bernama Ade ini kepincut dengan paras cantik remaja 15 tahun.
Melansir TribunStyle.com diungkapkan Ade dan korban berkenalan di sebuah acara di wilayah Campakmulya.
Dari perkenalan tersebut keduanya saling bertukar nomor telepon.
"Usai bertukaran nomer telepon, korban yang masih di bawah umur dan pelaku, berjanjian untuk bertemu.
Lalu pelaku membawa korban ke kediamanya di Kecamatan Warungkondang, dan menikahinya tanpa izin orang tua korban," terang Kanit Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo.
Kepada polisi, Ade mengaku telah menyetubuhi korban usai dinikahi.
"Iya setelah dinikahi tanpa izin orang tuanya, pelaku juga telah menyetubuhi korban yang diketehui masih duduk dibangku SMK," ucap Eko.
Ade sempat memberi uang Rp 50 ribu pada korban
Ade (61) alias Kumis, yang membawa kabur gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur, sempat memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban.
"Saat pelaku dan korban bertemu, keduanya saling bertukaran nomor telepon.
Setelah itu pelaku memberi uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/11/2023).
Kakek di Bima Cabuli Bocah Disabilitas
Kasus lain terkait seorang kakek terjadi di Bima, NTB.
Seorang kakek menangkap Abdullah, kakek 83 tahun karena mencabuli bocah perempuan penyandang disabilitas.
"Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 sebagaimana dakwaan jaksa," kata Humas PN Bima, Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023) dikutip dari Kompas.copm.
BACA JUGA
Firdaus mengatakan, vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Terdakwa Abdullah sebelumnya dituntut delapan tahun penjara atas pidana pencabulan yang dilakukannya pada Mei tahun 2022 lalu.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Sering Dimintai Tolong, Pemuda di Toba Tega Perkosa Bocah 11 Tahun sebanyak 3 Kali
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar