GridPop.ID - Warga Desa Weskust, Kecamatan Kepahiang, Bengkulu dihebohkan dengan kasus pembunuhan.
Kasus pembunuhan ini melibatkan dua orang pelajar SMK.
Adalah PR (17) yang menjadi korban dari temannya sendiri berinisial ZA (16).
Keduanya merupakan pelakar SMK.
Melansir dari TribunWow.com insiden pembunuhan ini terjadi pada Jumat (1/12/2023), pukul 02.00 WIB dini hari.
Pemicunya karena sakit hati. Saat itu pelaku menginap di kamar kos korban.
Korban membangunkan pelaku, lalu keduanya duduk sambil membuka media sosial.
Korban melihat postingan ibu pelaku, lalu mengejek ibu ZA.
Tak terima dengan sikap temannya, ZA langsung menghajar PR.
Baca Juga: SADIS Suami Bunuh Istri hingga Cor Jasad di Kamar, Orang Ketiga Jadi Pemicu
PR yang tak terima dipukul mengambil pisau miliknya dan hendak menusuk pelaku. Nahas justru ia yang ditusuk.
"Keduanya sempat terlibat perkelahian, dan akhirnya pelaku berhasil merebut pisau dari tangan korban, lalu menusuk korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Doni Juniansyah, pada Jumat (1/12/2023).
Perkelahian dua remaja itu sempat terdengar tetangga kos korban bernama Deng (38).
"Sekitar pukul 02.00-03.00 WIB kejadiannya, sempat dengar suara minta tolong dalam kosan korban," ungkap Deng.
Ia mengaku mendengar suara minta tolong hanya sekali.
Deng kemudian keluar dan mengintip dari jendela korban, ia terkejut karena ada bercak darah di bagian depan kosan korban
"Akhirnya saya menelepon kepala desa, untuk membantu memeriksa kosan korban, kami akhirnya memeriksa di dalam kosan," terang Deng.
ZA pun langsung ditangkap di lokasi pembunuhan. Remaja 16 tahun itu terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Doni Juniansyah.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sudah kita tahan. Pelaku mengakui perbuatannya," papar Doni dilansir dari TribunBengkulu.com
"Dari hasil visum ada sekitar 20 luka tusuk di sekujur badan korban, mulai dari muka hingga pinggang korban," tutur Doni.
Doni juga menjelaskan, perbuatannya memang pembunuhan. Karena pelaku dan korban merupakan anak-anak sehingga penyidikan dilakukan oleh penyidik Perlindungan, Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kepahiang.
Pelaku sendiri disangkakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Saat ini pelaku sudah tersangka, kita kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," jelas Doni.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Polisi Sulit Melacak Pelaku Pembunuhan Pelajar SMA di OKU Selatan, Kini Terungkap Sosok Ortunya
Source | : | Tribunwow.com,TribunBengkulu.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar