Sebagai informasi, peristiwa pencabulan dan pemerkosaan itu terjadi di rumah kontrakan dan kediaman pelaku di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Pengakuan daripada pelaku, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Sabtu (6/1/2024).
"Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban. Sudah dilakukan sebanyak 20 kali, bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," imbuh dia.
Bintoro mengungkapkan, AH melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Saat itu korban masih duduk di kelas 5 SD.
"Waktu kejadian sejak anak korban duduk di bangku 5 SD, sekitar dua tahun lalu tahun 2022," ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.
"Kami juga melapisi dengan UU tindak pidana kekerasan seksual, di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," ujar Bintoro. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,tribunjakarta |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar