GridPop.ID - Nasib pilu dialami oleh S (12), seorang bocah di Jakarta Selatan yang disetubuhi oleh AH (42) yang merupakan ayah tirinya sendiri.
Parahnya, sang ibu justru ogah laporkan tindakan sang suami meski mengetahui perbuatan bejat pelaku terhadap sang anak.
Ibu korban justru malah bersikap seakan-akan cuek dengan apa yang menimpa anaknya.
Diketahui ibu korban adalah istri ketiga dari pelaku.
Sepupu Korban F bercerita, ibu korban malah enggan melaporkan suaminya meskipun tahu anaknya sudah berkali-kali dicabuli dan disetubuhi.
Alih-alih lapor polisi, ibu korban lebih takut jadi janda untuk yang kedua kalinya.
"Ibunya bersikukuh kalau suaminya nggak salah. Ibunya menolak buat laporan," kata sepupu korban berinisial F, Senin (1/1/2024) dikutip dari laman tribunnews.com.
"Karena dia takut (suami) dipenjara terus jadi janda lagi," ungkap F.
Kasus ini terkuak saat korban bercerita kepada F tentang apa yang ia alami.
Pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak korban masih duduk di kelas 5 SD.
"Katanya 'aku pernah dimandiin ayah sambil telanjang. Disuruh duduk di pangku pahanya dia, selanjutnya ayah megang-megang meraba-raba'. Dia (korban) dicabuli terus diperkosa," kata F.
Korban bercerita, sering kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya itu.
Korban sampai tidak ingat berapa kali ia disetubuhi pelaku.
F mengungkapkan, korban juga sering mendapat ancaman dari pelaku jika nekat mengadu kepada sang ibu atau anggota keluarga lainnya.
"Dapat ancaman dari ayahnya. Itu dilakuinnya sering tapi aku tanya berapa kali, dia bilang 'nggak tahu'. Dia bilangnya sering gitu pengakuannya ke aku," ungkapnya.
Setelah kasus ini terbongkar, korban telah ditempatkan di rumah neneknya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk mendapat perlindungan.
Korban Ngaku Sudah 20 Kali Dilecehkan Ayah Tiri
Melansir dari laman tribunjakarta.com, saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
AH juga ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis (4/1/2024).
Awalnya, pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi bejatnya itu kepada korban yang merupakan anak sambungnya.
Namun, pengakuan itu dibantah langsung oleh korban. Korban menyebutkan, ia sudah 20 kali mendapat perlakuan cabul oleh ayah tirinya.
Ia dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah sambungnya itu hingga mendapat ancaman.
Sebagai informasi, peristiwa pencabulan dan pemerkosaan itu terjadi di rumah kontrakan dan kediaman pelaku di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Pengakuan daripada pelaku, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Sabtu (6/1/2024).
"Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban. Sudah dilakukan sebanyak 20 kali, bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," imbuh dia.
Bintoro mengungkapkan, AH melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Saat itu korban masih duduk di kelas 5 SD.
"Waktu kejadian sejak anak korban duduk di bangku 5 SD, sekitar dua tahun lalu tahun 2022," ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.
"Kami juga melapisi dengan UU tindak pidana kekerasan seksual, di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," ujar Bintoro. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,tribunjakarta |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar