GridPop.ID - Seorang pria menyebar foto tanpa busana mantan istri ke media sosial.
Akibatnya, kini pria tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib.
Lantas apa sebenarnya alasan di balik perbuatan pria satu ini?
Melansir Serambinews.com via Tribun Gayo, diketahui pelaku adalah pria berinisial SA (21).
Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap SA di rumahnya di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024).
Petugas turut mengamankan ponsel pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak pantas.
Ya, SA ditangkap polisi lantaran menyebarkan foto bugil ke media sosial.
Semua bermula saat seorang ibu muda berinisial CD (22) melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara pada, Senin (8/1/2024).
Warga Kecamatan Madat, Aceh Timur melaporkan S lantaran malu foto tanpa busananya beredar luas di media sosial Facebook dan TikTok.
Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA, 21 tahun.
Tak lama setelah korban melapor, pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH menyampaikan foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri.
Video tersebut direkam saat pelaku dan korban masih bersama.
Kemudian tangkap layar video tersebut disebar pelaku melalui akun medsos korban yang telah dikuasi pelaku.
"Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai.
Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga.
Maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelaku menyebar foto-foto tersebut dengan cara mengunggahnya ke TikTok dan menjadikan foto profil dan story di akun Facebook korban.
“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas AKP Novrizaldi.
Kasus Serupa
Seorang pemuda nekat menyebar foto syur mantan kekasih lantaran sakit hati putus cinta.
Mengutip Kompas.com, pemuda berinisial RZ (21) di Lampung Timur ini kemudian diamankan pihak berwajib.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, membenarkan peristiwa tersebut dan pelaku telah ditangkap berdasarkan laporan korban.
"Tersangka kita amankan pada hari Minggu kemarin di Jalan Lintas Timur, Desa Muara Jaya," kata Rizal saat ditelepon, Senin (25/9/2023) siang.
Berdasarkan keterangan korban, DV (20) foto-foto syur yang disebar menampilkan wajahnya.
Korban yang merasa terganggu dan tidak membuat akun tersebut lalu melapor ke Mapolres Lampung Timur.
Riza mengungkapkan, setelah penyelidikan ternyata akun dengan nama korban itu dibuat oleh RZ, yang merupakan mantan kekasih korban.
"Tersangka membuat akun media sosial dengan nama korban, kemudian meng-upload foto-foto syur korban," beber Rizal.
"Tersangka mengaku sakit hati karena hubungannya diputuskan oleh korban. Sehingga, berniat menyebarkan foto-foto syur korban," ucap dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Gayo |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar