Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH menyampaikan foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri.
Video tersebut direkam saat pelaku dan korban masih bersama.
Kemudian tangkap layar video tersebut disebar pelaku melalui akun medsos korban yang telah dikuasi pelaku.
"Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai.
Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga.
Maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelaku menyebar foto-foto tersebut dengan cara mengunggahnya ke TikTok dan menjadikan foto profil dan story di akun Facebook korban.
“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas AKP Novrizaldi.
Kasus Serupa
Seorang pemuda nekat menyebar foto syur mantan kekasih lantaran sakit hati putus cinta.
Mengutip Kompas.com, pemuda berinisial RZ (21) di Lampung Timur ini kemudian diamankan pihak berwajib.
Source | : | Kompas.com,Tribun Gayo |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar