GridPop.ID - Kasus pemukulan wartawan di Maluku Utara berbuntut panjang.
Tersangka pemukulan, Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG cabang Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan korban adalah Jendral Louis, wartawan TribunAmbon.
Melansir TribunAmbon.com, penetapan tersangka diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024).
“Kita telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain-red) sebagai tersangka atas Jasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis.
Karena dua alat bukti sudah, keterangan korban, saksi ditambah dengan alat bukti surat (Visum),” papar Marthin.
Lanjut Marthin menyebutkan jika Isnain sudah ditahan sejak 14 Januari 2024.
Kepala Bulog itu akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024.
Johar Isnain disangkakan dengan pasal 351 ayat 1.
Baca Juga: Siswa SMP Pelaku Perundungan di Cilacap Ditangkap, Ngaku Ketua Geng Barisan Siswa
“Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya," ujar Marthin.
Kronologi Pemukulan
Melansir laman ANTARA, insiden pemukulan terjadi pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 12.20 WIT.
Kala itu Jendral Louis sedang melipu di kawasan Galala, yang berjarak 100 meter dari gudang beras Bulog.
Saat itu korban sedang meliput insiden tergelincirnya truk bermuatan beras bulog didatangi pelaku dan melarang korban untuk mereka,
Korban sempat menjelaskan sambil menunjukan kartu pers bahwa dirinya adalah jurnalis.
Namun pelaku bersikeras tak mengizinkan korban mengambil gambar, hingga berujung pemukulan.
Pelaku memegang bagu dan menggoyang tubuh korban, lalu meninju pelipis kanan korban. Korban sempat menghindar, namun anak buah pelaku datang lalu mengeroyok korban.
Korban sempat menyelamatkan diri masih dikejar dengan tujuan untuk menghapus rekaman.
Baca Juga: Bukan karena Penyakit Bawaan, Terkuak Penyebab Korban Pemukulan Anak DPRD Ambon Meninggal Dunia
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden penganiayaan ini.
“AJI Ambon mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Ketua AJI Ambon Khairiyah Fitri dikutip dari TribunAmbon.com.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di Maluku.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunAmbon.com,antara |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar