GridPop.ID - Aksi dukun cabul yang melecehkan pasiennya baru-baru ini menjadi sorotan.
Dukun cabul ini diketahui berinisial DU (31) warga Curug, Kota Serang, Banten.
Pelaku ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli pasiennya.
Melansir dari laman tribunnewsmaker.com, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menjelaskan jika korban pertama kali mendatangi tempat praktik pelaku di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (5/8/2023) sekira jam 10.00 WIB.
Pada kunjungan pertama dan keduanya, proses pengobatan berjalan seperti biasa karena korban ditemani suami dan keluarga korban.
Namun pada pertemuan ketiga, korban hanya ditemani teman wanitanya, dan diminta menunggu di luar kamar.
"Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan," ujar Andi didampingi Kanit PPA Ipda Bagus Yoga.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk kembali datang agar pengobatannya tuntas.
Korban kembali datang dengan teman wanitanya.
Saat berada di ruang praktek, DU kembali meminta teman korban menunggu di luar kamar.
"Saat itu, tersangka minta korban melepas seluruh pakaiannya. Dalam keadaan tanpa busana, korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk mandi kembang 7 rupa sebagai syarat ritual pengobatan," kata Andi.
Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh.
Ajakan itu kemudian dituruti karena korban di bawah ancaman.
"Usai mencabuli, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain," beber dia.
Setelah diancam pelaku, korban ternyata tak tinggal diam dan langsung menceritakan apa yang dialaminya ke suami saat berada di rumah.
Mengetahui hal itu, sang suami pun murka dan melaporkan tindakan dukun cabul tersebut ke pihak berwajib.
Tak terima istrinya dilecehkan, suami korban melaporkan DU ke Polres Serang.
Kepada penyidik, tersangka DU mengakui perbuatannya.
Tersangka yang sudah membuka praktik pengobatan alternatif sekitar 2 tahun ini tak kuat menahan nafsu birahinya.
Sementara melansir dari laman tribunnewsmaker.com, DU kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Cara membela diri atau melawan pelecehan seksual yang terjadi pada diri sendiri atau orang sekitar?
Melansir dari laman kompas.com, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, secara umum seseorang dapat menyiapkan diri untuk melakukan:
Serangan balik saat dilecehkan.
Rini, begitu ia biasa disapa, mengatakan bahwa korban dapat melawan balik pelaku, lari dari tempat kejadian, atau bahkan berteriak meminta tolong untuk membela diri dari pelecehan.
Namun demikian, Rini mengakui bahwa reaksi tiap orang berbeda-beda pada saat mengalami pelecehan seksual, dan tidak semua sanggup melakukan hal yang telah disebutkan.
"Diakui bahwa reaksi setiap orang berbeda. Bahkan ada kemungkinan korban justru tidak dapat melakukan apa-apa saking panik dan takutnya," kata Rini saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).
"Untuk itu korban diharapkan tenang, dan jika keberanian sudah mulai terkumpul maka dapat segera lari," imbuhnya.
Melapor ke pihak berwajib
Rini mengatakan, kasus-kasus pelecehan seksual marak terjadi di jalanan, transportasi publik, dan lingkungan kampus.
"Diketahui bahwa jalanan, transportasi publik, dan kampus adalah tiga lokasi yang kerap menjadi lokasi TKP," kata Rini.
Menurut Rini, korban pelecehan seksual dapat segera melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke pihak berwajib, seperti polisi, pejabat kelurahan/kampung, pejabat kampus, atau manajemen transportasi publik.
Selain itu, korban juga dapat mengadukan pelecehan yang mereka alami ke organisasi-organisasi yang menyediakan layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan, seperti Women's Crisis Center (WCC), LBH Apik, atau Komnas Perempuan.
"Pengaduan ke Komnas Perempuan akan melalui proses rujukan untuk pendampingan selanjutnya," imbuhnya. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar