Lalu Johan pergi kerumah ibunya untuk memberi tahu bahwa pelaku sedang disana dan mengajak ibunya ke sumur tersebut menggunakan motor, tetapi pada saat Johan kesana lagi, pelaku tidak ada lagi disana.
"Ibunya melihat celana dalam warna merah di dalam sumur, setelah itu Johan mencari pelaku dan bertemu dan Ibu pelaku, ibunya melihat bahwa perut dari pelaku sudah tidak hamil lagi," ujarnya.
Setelah itu datang ayahnya pelaku Hasan dan mencari bayinya di dalam sumur, ayahnya menemukan bayi yang di bungkus dengan sempak atau celana dalam wanita warna putih.
"Ternyata benar bayi itu adalah anak kandung dari pelaku yang di buangnya dalam sumur," bebernya.
Setelah menerima laporan sehubungan dgn terjadinya kasus tindak pidana pembunuhan tersebut pada tanggal 17 Maret 2024 , selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso melakukan Gelar Perkara dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 342 KUHP dan 338 KUHP atau 340 KUHP Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau pembunuhan.
"Setelah itu tim langsung menuju ke rumah pelaku dan langsung ditangkap tanpa perlawanan. Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka akhirnya ditahan di Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Alasan penahanan pertimbangan dimungkinkan pelaku melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP).
Dalam perkara ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah handuk warna merah dan orange dengan gambar kartun.
"Satu buah baju tidur warna biru dongker dengan lengan warna pink, satu buah celana tidur warna merah, satu buah Bh atau Bra warna merah dan satu buah celana dalam warna putih," ungkapnya.
Motif IN Tega Buang Bayinya ke Sumur
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi di Pinggir Jalan Ciruas, Dibungkus Pakai Plastik Merah
Source | : | tribunnews,TribunSumsel |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar