GridPop.ID - Ibu di Lubuklinggau berinisial IN menjalani pemeriksaan di kepolisian setelah membuang bayinya ke dalam sumur.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso melakukan Gelar Perkara dengan menetapkan IN sebagai tersangka.
Kronologis Pengungkap Kejadian
Melansir dari laman tribunnews.com, Suroso menyampaikan kejadian itu pada hari Kamis 14 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Kayu Merbau RT 07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuklinggau.
"Awalnya pelaku merasa sakit perut tanda ingin melahirkan, setelah itu pelaku berjalan kaki menuju ke sumur warga yang tidak terpakai dengan jarak 200 meter," ujarnya.
Kemudian pelaku ke sumur dengan membawa handuk, setelah sampai di sumur pelaku langsung merasakan sakit perut, seperti ingin BAB, lalu pelaku mengeden sebanyak dua kali.
"Pelaku melahirkan seorang bayi laki-laki yang lahir dengan sehat sambil menangis di semak-semak dekat sumur," paparnya.
Setelah itu pelaku mengambil bayinya dan mengambil celana dalamnya. lalu pelaku langsung membungkus bayi laki-lakinya menggunakan celana dalam miliknya warna putih dan melapisinya kembali menggunakan celana dalam warna merah.
"Kemudian pelaku langsung membuang bayinya yang masih hidup ke dalam sumur, dan setelah itu pelaku melihat Johan lewat menggunakan motornya," ujarnya.
Secara tidak sengaja Johan melintas di jalan samping tebing di sumur menggunakan motor dan tidak sengaja melihat pelaku sedang berada dalam sumur tersebut.
"Tetapi tidak dipedulikan oleh Johan dan hanya lewat saja, merasa curiga Johan kembali lagi ke arah sumur tersebut dan menegur pelaku dan menyuruhnya untuk pulang," ungkapnya.
Baca Juga: Ibu di Lubuklinggau Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Dalam Sumur, Motifnya Bikin Ngelus Dada!
Lalu Johan pergi kerumah ibunya untuk memberi tahu bahwa pelaku sedang disana dan mengajak ibunya ke sumur tersebut menggunakan motor, tetapi pada saat Johan kesana lagi, pelaku tidak ada lagi disana.
"Ibunya melihat celana dalam warna merah di dalam sumur, setelah itu Johan mencari pelaku dan bertemu dan Ibu pelaku, ibunya melihat bahwa perut dari pelaku sudah tidak hamil lagi," ujarnya.
Setelah itu datang ayahnya pelaku Hasan dan mencari bayinya di dalam sumur, ayahnya menemukan bayi yang di bungkus dengan sempak atau celana dalam wanita warna putih.
"Ternyata benar bayi itu adalah anak kandung dari pelaku yang di buangnya dalam sumur," bebernya.
Setelah menerima laporan sehubungan dgn terjadinya kasus tindak pidana pembunuhan tersebut pada tanggal 17 Maret 2024 , selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso melakukan Gelar Perkara dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 342 KUHP dan 338 KUHP atau 340 KUHP Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau pembunuhan.
"Setelah itu tim langsung menuju ke rumah pelaku dan langsung ditangkap tanpa perlawanan. Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka akhirnya ditahan di Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Alasan penahanan pertimbangan dimungkinkan pelaku melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP).
Dalam perkara ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah handuk warna merah dan orange dengan gambar kartun.
"Satu buah baju tidur warna biru dongker dengan lengan warna pink, satu buah celana tidur warna merah, satu buah Bh atau Bra warna merah dan satu buah celana dalam warna putih," ungkapnya.
Motif IN Tega Buang Bayinya ke Sumur
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi di Pinggir Jalan Ciruas, Dibungkus Pakai Plastik Merah
Pelaku, IN saat ini masih menjalani pemeriksaan kepolisian untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
IN mengaku tega membuang bayi yang baru dilahirkannya itu karena merasa takut anaknya jadi beban dan tidak diberi nafkah oleh suaminya.
Apalagi IN juga baru berpisah dari suami keduanya yang tak lain ayah dari sang bayi.
"Alasannya karena motif ekonomi, pelaku merasa repot anaknya itu tidak ada yang mengurusnya, dan tak akan mampu membelikan anaknya susu," ungkap Kasat reskrim AKP Hendrawan melalui KBO Reskrim Iptu Suroso pada Tribunsumsel.com, Minggu (17/3/2024).
Pasalnya apabila anak itu lahir nanti, dikhawatirkan akan menjadi beban, karena dua anaknya dari hasil pernikahan pertamanya juga masih kecil-kecil.
Bahkan anaknya yang nomor dua masih menyusui dan usianya pun belum genap dua tahun. karena kepikiran secara terus menerus membuat pelaku gelap mata.
"Anak dari suami pertamanya itu juga masih menyusui, kalau anaknya nanti lahir berarti double, merasa tidak mampu membelikan susu, Jadi timbul niatnya karena tak akan mampu membiayai," ujar Suroso.
Suroso mengungkapkan pernikahan pelaku IN dengan suami keduanya itu Ledi Muksin hanya berjalan tiga bulan
Karena sering cekcok mulut akhirnya keduanya berpisah dan pelaku pulang ke rumah orangtuanya.
Namun ternyata setelah berpisah pelaku malah hamil.
Perpisahan pelaku dengan suaminya disebabkan karena suami pelaku sering menanyakan gaji dengan pelaku, karena pelaku bekerja di sebuah usaha Roti rumahan di Marga Mulya.
Baca Juga: Bak Tak Menyesal Buang Bayi, Biduan Ini Malah Tunjukan Reaksi Tak Terduga saat Diperiksa
"Karena suaminya sering nanya gaji sementara anak pelaku sendiri ada dua, akhirnya oleh orangtua pelaku, suaminya ini tidak tulus menerimanya dan memilih berpisah setelah tiga bulan pernikahan," ungkapnya. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,TribunSumsel |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar