GridPop.ID - Kasus dua oknum guru yang mesum di sekolah memasuki babak baru.
Dua oknum guru SD di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta akhirnya dipecat dari jabatannya.
Surat pemecatan kedua oknum guru PPPK itu telah ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Gungungkidul, Sunaryanta.
Surat pemecatan keduanya telah ditandatangani Bupati Gunungkidul.
"Hari ada dua orang yang saya pecat karena melakukan pelanggaran disiplin," ujar Sunaryanta, Bupati Gunungkidul dikutip dari Tribunnews.com.
Kabar itu juga dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar.
Kebijakan itu diambil berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Di mana, pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan.
"Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan (keberatan) 14 hari setelah diterima,"tuturnya.
Baca Juga: Disoraki Warga, Pasangan Guru Mesum Terciduk Berbuat Asusila di Rumah Kosong
2 Oknum Guru SD Ngaku Hanya Sekali Main
Aksi tak senonoh kedua oknum guru itu dipergoki langsung oleh tiga muridnya di ruang guru pada Selasa, (16/1/2024) lalu.
Melansir Serambinews.com, murid yang mengetahui aksi dua gurunya itu lantas menceritakan kejadian tersebut ke orang tua.
Orang tua murid kemudian mendesak agar oknum guru tersebut dikeluarkan dari sekolah.
Adapun identitas dua oknum guru itu yakni laki-laki berinisial E dan perempuan N.
Keduanya mengaku khilaf dan spontan melakukan tindakan asusila itu saat menunggu jam ekstra.
"Sudah kami klarifikasi dan mengakui perbuatannya. Mereka berjanji tidak akan mengulang dan khilaf."
"Hanya sekali, mengakui hanya spontan saat itu sedang menunggu jam ekstra," ujar Nunuk Setyowati, Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul dikutip dari Kompas.com.
Keduanya mengaku melakukan perbuatan asusila itu di ruang guru dan dipergoki tiga murid.
"Di ruang guru, ruang gurunya terbuka lho," terangnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar