GridPop.ID - Seorang pemuda di Nunukan diamankan pihak kepolisian atas kasus persetubuhan terhadap kekasihnya.
Pemuda pengangguran ini ditangkap polisi usai dilaporkan orang tua korban.
Dilansir dari Kompas.com, Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara berhasil mengamankan pemuda 17 tahun tersebut pada, Sabtu (4/5/2024).
Antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama setahun.
"Selama setahun pacaran, pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali,"ujar Kanit Idik 4/PPA Polres Nunukan, Ipda Martha Nuka, Senin (6/5/2024).
Adapun korban sehari-hari bekerja sebagai karyawati toko pakaian.
Perbuatan pelaku diketahui ibu korban ketika menjemput anak gadisnya saat jam pulang kerja.
"Ibu korban menjemput anaknya pulang kerja. Tapi anaknya ternyata sudah dijemput pelaku, dan baru pulang saat hari menjelang malam," tutur Martha.
Korban lantas mengaku telah dijemput sang pacar, pun ia membeberkan bahwa selama ini telah melakukan persetubuhan dengan sang kekasih di rumah pelaku.
"Ibu korban baru tahu anaknya menjalin hubungan pacaran dan tidak terima anaknya dinodai pelaku,"kata Martha.
Pelaku, akhirnya dijemput polisi di rumahnya dan mengakui berkali kali menyetubuhi korban.
Polisi mengamankan satu set perlengkapan tidur dari rumah pelaku, masing masing sebuah spring bed, bantal, juga seprai, dan pakaian korban.
"Pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang,"kata Martha.
Kasus Serupa
Sementara itu dikutip dari Serambinews.com, seorang pria berinisial DD (24) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara usai dilaporkan melarikan anak gadis berusia 14 tahun ke Kota Tarakan.
Ternyata DD memacari gadis di bawah umur dan berniat menikahinya.
‘’Hubungan tersebut tidak direstui orangtua Si gadis, mengingat putrinya masih di bawah umur, dan masih pelajar SMP,’’ujarnya, Minggu (28/4/2024).
Singkat cerita, pelaku melarikan korban dan telah melakukan persetubuhan.
‘’Pelaku mengaku melarikan korban, dan telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban atas dasar suka sama suka, selama berada di Tarakan,’’kata Karyadi.
‘’Pelaku DD, kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke- 1e KUHPidana,’’kata Karyadi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar