KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar
Melansir dari laman kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak kepolisian juga mengenakan Undang-undang Pornografi terhadap NKD (46), ibu di Jakarta Timur yang merekam putrinya berinisial RH (16) saat sedang bersetubuh dengan pacar.
"Soal merekam itu bisa disangkakan ke UU Pornografi," jelas Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).
Jasra mengungkap, tindak perekaman yang dilakukan NKD dilarang oleh UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 4 ayat (1) UU tersebut berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.
Jasra juga menilai, langkah polisi menjerat NKD dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah tepat.
Menurut dia, hukuman NKD bisa ditambah karena ia merupakan ibu kandung dari korban.
"Setiap orang yang membiarkan anak melakukan kejahatan seks, bisa dituntut ya itu," terang Jasra.
"Karena pelaku orangtuanya, bisa ditambah hukumannya," tambah dia. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunjakarta |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar