Kata dia, bayi tersebut dilahirkan oleh pengamen wanita.
Sayangnya, saat dilahirkan kondisi bayi sudah memburuk dan harus dirujuk ke RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur.
Setelah mendapat penanganan medis, nyawa bayi laki-laki itupun tak tertolong, dan tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban segera menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
4. Kepuasan diri
Bukan tanpa alasan, Neneng merekam aksi tersebut lantaran memendam perasaan dengan pacar HR.
Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Atas dasar motif inilah ia membiarkan sang anak melakukan persetubuhan itu dengan pacarnya. Sementara dirinya asyik merekam dengan menggunakan kamera ponsel demi kepuasan pribadi.
"Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anak. Jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya dan merekam. Motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Nicolas mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” jelasnya.
Baca Juga: EDAN! Pelajar 16 Tahun Tiduri 5 Anak di Bawah Umur, Pengakuan Salah Satu Korban Bikin Syok
Source | : | Kompas.com,tribunjakarta |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar