Find Us On Social Media :

4 Fakta Kasus Narkoba Jerat Zul Zivilia, Kronologi Penangkapan hingga Jadi Pengedar Narkoba untuk Balas Budi

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Sabtu, 9 Maret 2019 | 08:23 WIB

Vokalis Zivilia Zulfikar alias Zul Zivilia terancam hukuman mati karena disebut sebagai tangan kanan bandar narkoba.

GridPop.ID - Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau dikenal dengan Zul Zivilia, ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Zul Zivilia di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kepala Gading Barat, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019).

Tak sendiri, Zul Zivilia ditangkap bersama 8 orang lainnya.

Zul dan kawan-kawannya bukan hanya bertindak sebagai pemakai tetapi juga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Baca Juga : Pria 26 Tahun Ini Memperkosa Nenek 61 Tahun Saat Ingin Solat Subuh!

Berikut GridPop.ID rangkum empat fakta terkait kasus narkoba yang menjerat Zul Zivilia.

1. Kronologi Penangkapan

Melansir dari Tribun Seleb (9/3), apolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edhy Pramono menjelaskan terungkapnya kasus yang melibatkan berawal dari dibekuknya tiga tersangka yakni MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29), dan MRM (25) di Hotel Harris kamar 1030 di Jalan Boulevard Kepala Gading, Jakarta Utara.

Dari mereka disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, 3 buah HP berikut simcard, 3 buah ATM, dan uang tunai Rp 308.006.000,00.

Baca Juga : Saingi Luna Maya, Ini 5 Fakta Mantan Istri Faisal Nasimuddin yang Berteman Dengan Siti Nurhaliza!