Find Us On Social Media :

4 Fakta Kasus Narkoba Jerat Zul Zivilia, Kronologi Penangkapan hingga Jadi Pengedar Narkoba untuk Balas Budi

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Sabtu, 9 Maret 2019 | 08:23 WIB

Vokalis Zivilia Zulfikar alias Zul Zivilia terancam hukuman mati karena disebut sebagai tangan kanan bandar narkoba.

GridPop.ID - Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau dikenal dengan Zul Zivilia, ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Zul Zivilia di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kepala Gading Barat, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019).

Tak sendiri, Zul Zivilia ditangkap bersama 8 orang lainnya.

Zul dan kawan-kawannya bukan hanya bertindak sebagai pemakai tetapi juga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Baca Juga : Pria 26 Tahun Ini Memperkosa Nenek 61 Tahun Saat Ingin Solat Subuh!

Berikut GridPop.ID rangkum empat fakta terkait kasus narkoba yang menjerat Zul Zivilia.

1. Kronologi Penangkapan

Melansir dari Tribun Seleb (9/3), apolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edhy Pramono menjelaskan terungkapnya kasus yang melibatkan berawal dari dibekuknya tiga tersangka yakni MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29), dan MRM (25) di Hotel Harris kamar 1030 di Jalan Boulevard Kepala Gading, Jakarta Utara.

Dari mereka disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, 3 buah HP berikut simcard, 3 buah ATM, dan uang tunai Rp 308.006.000,00.

Baca Juga : Saingi Luna Maya, Ini 5 Fakta Mantan Istri Faisal Nasimuddin yang Berteman Dengan Siti Nurhaliza!

"Meski narkoba yang kita dapati sedikit, penyidik mendalami uang Rp 300 juta lebih dari 3 tersangka ini. Akhirnya diketahui bahwa uang itu hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari sini kita kembangkan kasus ini," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3).

Baca Juga : Memperingati 5 Tahun Jatuhnya Pesawat MH370, Ini 5 Fakta Menit-Menit Kecelakaan Hingga Kata-Kata Terakhir Pilot

Berbekal infromasi dari para pelaku, pihaknya kembali membekuk 4 tersangka lainnya di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt 2 unit 1208 di Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa GAding Jakarta Utara, Jumat (1/3).

Satu dari empat tersangka yang dibekuk di apartemen ini diketahui sebagai vokalis band Zivilia yakni Zulkifli (38) alias Zul Zivilia.

Zul dibekuk bersama MH (26) alias RIAN, HR (28) alias ANDU, dan D (26) seorang perempuan.

Dari mereka disita sabu dengan berat 9,5 kg, ekstasi 24.000 butir, 4 buah HP berikut simcard, 2 buah ATM, timbangan elektric, dan uang tunai Rp 1.400.000,00.

Baca Juga : Ucapkan Selamat Tinggal untuk Luna Maya, Faisal Nasimuddin Sebut Kata Rindu!

Dari sini kita kembangkan lagi ke bandar narkoba atas mereka yang diketahui ada di Palembang, Sumatera Selatan," katanya.

Akhirnya kata Gatot pihaknya membekuk PIW (25) di Hotel Axcelton kamar 815 di Jalan Demanglebardaun, Ilir Barat I, Palembang Sumatera Selatan, Jumat (1/3) sekitar pukul 21.00.

Dari IPW disita sabu sebanyak 25,643 kg, ekstasi 5.000 butir, 1 buah HP berikut simcard, 1 buah ATM, dan uang tunai Rp 712.000,00.

Kemudian, penyidik juga membekuk RR (35) sub bandar lainnya dari Hotel Aston kamar 1101 di Jalan Basuki Rahmat Nomor 189, Kelurahan Talangaman, Kecamatan Kemuning Kota, Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga : Serda Yusdin Gugur Dalam Tugas, Ini Curhat Sang Kekasih Saat Jalani LDR: Pergilah untuk Negara dan Pulanglah karena Cinta

Dari tangan RR disita barang bukti berupa sabu sebanyak 15,453 Kg, ekstasi sebanyak 25.000 butir 1 (satu) buah HP berikut simcard,1 (satu) buah ATM, dan uang tunai Rp 377.000,00.

"Jadi totalnya ada sembilan tersangka jaringan pengedar narkoba yang kita bekuk termasuk Zul, seorang publik figur vokalis band dengan barang bukti narkoba sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," kata Gatot.

Atas perbuatannya kata dia para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

Baca Juga : Komentar Luna Maya Soal Orang Tua Reino Barack: Enggak Salah Siapa-siapa Selain Diri Saya Sendiri

2. Berperan Bungkus Narkoba

Zul Zivilia mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba.

Ia mengedarkan sabu dan ekstasi.

"Dari pengakuannya baru dua kali," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pot Gatot Eddy Pramono dikutip dari Tribunnews.com.

Terkait perannya dalam kasus ini, Gatot mengatakan Zul tak hanya sekedar pemakai barang haram tersebut.

Namun, ia juga berperan sebagai pengepak narkoba.

Baca Juga : Kecewa 7 Hari di-PHP Penyelenggara hingga Batalkan Manggung Sepihak, Nella Kharisma Sebut Tak Mau Kejadian Terulang Lagi

Sambil menunjukkan bungkus plastik ekstasi, jenderal bintang dua tersebut mengatakan yang bersangkutan bertugas membungkus narkoba ke dalam plastik-plastik.

"Dia membungkuas di apartemennya di kawasan Jakarta Utara," jelasnya.

3. Balas Budi

Dikutip dari Warta Kota, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo menyebut alasan ekonomi dan hutang budi menjadi penyebab Zul Zivilia mengedarkan narkoba.

"Alasan ekonomi dan hutang budi sama Rian," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).

Rian, kata dia, adalah pimpinan jaringan narkoba di mana kelompok Zul berada.

Baca Juga : Seorang Direktur Benamkan Kepala Karyawannya ke Panci Air Panas Demi Hibur Klien, Ini yang Terjadi dengan Wajah Sang Pria

Rian merupakan 1 dari 9 tersangka yang diamankan kepolisian.

Suwondo tak merinci hutang budi apa yang dimiliki Zul kepada Rian.

"Dari keterangan da hutang budi. Gitu aja. Nanti kita dalami," katanya.

4. Dari Luar Negeri

Zul Zivilia diduga terlibat jaringan narkoba internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo pihaknya masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai asal-usul narkoba yang berada di tangan Zul bersama kawan-kawannya.

Baca Juga : 7 Fakta Suami Tega Tikam Istri di Lubuklinggau, Dikenal Sebagai Orang Baik hingga Nekat Minum Racun Babi!

"Dari signature barnag bukti ini berasal dari mana butuh waktu. Karena sampai saat ini tidak ada fakta yang mendukung kami seperti sebelumnya. Sekarang ini kita mengandalkan signatur barang buktinya," ujar Kombes Suwondo.

Namun, jika dilihat dari kemasan jenis barangnya, Komben Suwondo menduga Zul terlibat dalam jaringan internasional.

"Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya dari sana. Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera jadi dari kemungkinan dari luar negeri," katanya.

Baca Juga : Jadi Buah Bibir di Media Jepang, Reino Barack Terkenal Sebagai Pria Super Kaya dan High Class

(*)