Dari IPW disita sabu sebanyak 25,643 kg, ekstasi 5.000 butir, 1 buah HP berikut simcard, 1 buah ATM, dan uang tunai Rp 712.000,00.
Kemudian, penyidik juga membekuk RR (35) sub bandar lainnya dari Hotel Aston kamar 1101 di Jalan Basuki Rahmat Nomor 189, Kelurahan Talangaman, Kecamatan Kemuning Kota, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari tangan RR disita barang bukti berupa sabu sebanyak 15,453 Kg, ekstasi sebanyak 25.000 butir 1 (satu) buah HP berikut simcard,1 (satu) buah ATM, dan uang tunai Rp 377.000,00.
"Jadi totalnya ada sembilan tersangka jaringan pengedar narkoba yang kita bekuk termasuk Zul, seorang publik figur vokalis band dengan barang bukti narkoba sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," kata Gatot.
Atas perbuatannya kata dia para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
Baca Juga : Komentar Luna Maya Soal Orang Tua Reino Barack: Enggak Salah Siapa-siapa Selain Diri Saya Sendiri
2. Berperan Bungkus Narkoba
Zul Zivilia mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba.
Ia mengedarkan sabu dan ekstasi.
"Dari pengakuannya baru dua kali," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pot Gatot Eddy Pramono dikutip dari Tribunnews.com.