Find Us On Social Media :

4 Fakta Kasus Narkoba Jerat Zul Zivilia, Kronologi Penangkapan hingga Jadi Pengedar Narkoba untuk Balas Budi

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Sabtu, 9 Maret 2019 | 08:23 WIB

Vokalis Zivilia Zulfikar alias Zul Zivilia terancam hukuman mati karena disebut sebagai tangan kanan bandar narkoba.

"Meski narkoba yang kita dapati sedikit, penyidik mendalami uang Rp 300 juta lebih dari 3 tersangka ini. Akhirnya diketahui bahwa uang itu hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari sini kita kembangkan kasus ini," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3).

Baca Juga : Memperingati 5 Tahun Jatuhnya Pesawat MH370, Ini 5 Fakta Menit-Menit Kecelakaan Hingga Kata-Kata Terakhir Pilot

Berbekal infromasi dari para pelaku, pihaknya kembali membekuk 4 tersangka lainnya di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt 2 unit 1208 di Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa GAding Jakarta Utara, Jumat (1/3).

Satu dari empat tersangka yang dibekuk di apartemen ini diketahui sebagai vokalis band Zivilia yakni Zulkifli (38) alias Zul Zivilia.

Zul dibekuk bersama MH (26) alias RIAN, HR (28) alias ANDU, dan D (26) seorang perempuan.

Dari mereka disita sabu dengan berat 9,5 kg, ekstasi 24.000 butir, 4 buah HP berikut simcard, 2 buah ATM, timbangan elektric, dan uang tunai Rp 1.400.000,00.

Baca Juga : Ucapkan Selamat Tinggal untuk Luna Maya, Faisal Nasimuddin Sebut Kata Rindu!

Dari sini kita kembangkan lagi ke bandar narkoba atas mereka yang diketahui ada di Palembang, Sumatera Selatan," katanya.

Akhirnya kata Gatot pihaknya membekuk PIW (25) di Hotel Axcelton kamar 815 di Jalan Demanglebardaun, Ilir Barat I, Palembang Sumatera Selatan, Jumat (1/3) sekitar pukul 21.00.