GridPop.id - Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS (25) yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Akibat ulahnya, tersangka akhirnya dicokok polisi.
HS (25) kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Tak Tertarik dengan Wanita Muda, Pria Ini Akui Lebih Bergairah dan Doyan Kencan dengan Nenek-nenek!
"Iya tersangka HS saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5/2019) malam.
Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) pukul 00.02 WIB, HS keluar dari ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.