HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor setelah video terkait ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di sosial media.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam di rumahnya di kawasan Palmerah.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.
Baca Juga : Bukan Warga Sukabumi, Perempuan yang Ikut Teriak di Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Jadi Target Polisi
Baca Juga : Dicokok Gara-gara Berkoar-koar Mau Penggal Kepala Jokowi, Pria Ini Terancam Gagal Nikmati Malam Pengantin