Find Us On Social Media :

Sempat Melarikan Diri, Pria yang Teriak Penggal Kepala Presiden Jokowi Bungkam dan Loyo Usai Dijebloskan ke Tahanan

By None, Selasa, 14 Mei 2019 | 07:29 WIB

Tersangka berinisial HS (25) yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo ditahan di Polda Metro Jaya.(Foto: Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela)

HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor setelah video terkait ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di sosial media.

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam di rumahnya di kawasan Palmerah.

Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.

Baca Juga : Bukan Warga Sukabumi, Perempuan yang Ikut Teriak di Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Jadi Target Polisi

Baca Juga : Dicokok Gara-gara Berkoar-koar Mau Penggal Kepala Jokowi, Pria Ini Terancam Gagal Nikmati Malam Pengantin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan Polisi, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Tertunduk dan Bungkam",