Find Us On Social Media :

Sempat Melarikan Diri, Pria yang Teriak Penggal Kepala Presiden Jokowi Bungkam dan Loyo Usai Dijebloskan ke Tahanan

By None, Selasa, 14 Mei 2019 | 07:29 WIB

Tersangka berinisial HS (25) yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo ditahan di Polda Metro Jaya.(Foto: Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela)

GridPop.id - Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS (25) yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi

Akibat ulahnya, tersangka akhirnya dicokok polisi.

HS (25) kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Tak Tertarik dengan Wanita Muda, Pria Ini Akui Lebih Bergairah dan Doyan Kencan dengan Nenek-nenek!

"Iya tersangka HS saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5/2019) malam.

Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) pukul 00.02 WIB, HS keluar dari ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

HS keluar dari ruangan penyidik dengan dikawal empat orang polisi. HS menunduk dan bungkam saat ditanya awak media terkait motif menyuarakan ancaman tersebut.

HS masih akan dimintai keterangan secara intensif guna mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap presiden tersebut.

Sebelumnya diberitakan, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Baca Juga : Seorang Suami di Depok Membiarkan Istrinya Membusuk Hingga Mengering Tanpa Busana di Rumahnya

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya itu juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor setelah video terkait ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di sosial media.

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam di rumahnya di kawasan Palmerah.

Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.

Baca Juga : Bukan Warga Sukabumi, Perempuan yang Ikut Teriak di Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Jadi Target Polisi

Baca Juga : Dicokok Gara-gara Berkoar-koar Mau Penggal Kepala Jokowi, Pria Ini Terancam Gagal Nikmati Malam Pengantin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan Polisi, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Tertunduk dan Bungkam",