Find Us On Social Media :

Sebut Terdapat Guru Ngaji Libatkan Anak-anak Ikut Aksi 22 Mei, KPAI Beri Peringatan Tegas!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Selasa, 28 Mei 2019 | 16:12 WIB

Anak-anak di bawah umur terlibat dalam aksi 21-22 Mei 2019

Melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik, lanjutnya, dilarang dalam undang-undang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bereaksi Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto

Susanto mengungkapkan, dari hasil koordinasi lintas sektor, memang ada indikasi anak-anak terlibat dalam aksi massa yang dipengaruhi oleh guru agama.

"Memang dari hasil koordinasi ya cukup variatif. Ada yang memang diajak, ada yang atas arahan dari guru, diduga guru ngaji," ungkapnya.

Ia melanjutkan, selain ajakan dari guru agama, anak-anak tersebut juga terpengaruh oleh teman sebaya untuk mengikuti aksi massa.

Baca Juga: Operasi Rahasia di Balik Kerusuhan 22 Mei, Ketika Amplop Mulai Dibagikan

Namun, proses keterlibatan antara yang mengajak dengan anak-anak kini masih didalami.

"Secara kuantitatif masih butuh data-data faktual ya. Tetapi bahwa varian-varian pemicunya tadi sudah kami sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, KPAI dan Kementrian Sosial mencatat ada 52 anak di bawah umur rata-rata usia 14-17 tahun terlibat dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019.