Find Us On Social Media :

Sebut Terdapat Guru Ngaji Libatkan Anak-anak Ikut Aksi 22 Mei, KPAI Beri Peringatan Tegas!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Selasa, 28 Mei 2019 | 16:12 WIB

Anak-anak di bawah umur terlibat dalam aksi 21-22 Mei 2019

GridPop.ID - Anak-anak di bawah umur yang ikut aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 mendapatkan perhatian khusus dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Tak hanya merugikan psikis anak itu sendiri, pelaku yang ikut turun tangan melibatkan anak-anak tersebut juga terancam hukuman.

Tak disangka, terduga pelaku merupakan tokoh guru yang mengajak anak-anak tersebut untuk ikut aksi 21-22 Mei 2019.

Baca Juga: Inilah Perempuan Pemasok Senjata Aksi 22 Mei dan Targetkan Tembak Mati 4 Tokoh Nasional, Begini Perannya

Dikutip dari Kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengungkapkan, pihaknya menemukan sekelompok anak di bawah umur dari Tasikmalaya, Jawa Barat, ikut dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 karena diajak gurunya.

Namun, Jasra tak menyebut mengenai jumlah detail yang terlibat pada unjuk rasa tersebut.

Hal itu dikarenakan KPAI dan kepolisian masih mengusut faktor keterlibatan anak-anak dalam mengikuti aksi massa.

Baca Juga: Gara-gara Video Call, Seorang Pria di Gresik Tega Mencekik Istrinya Hingga Tewas dan Disaksikan Kedua Anaknya

"Yang dari Tasik itu kan ada guru ngaji yang bawa, yang dari Bekasi itu diduga inisiatif dia," ujarnya di kantor KPAI dalam konferensi persnya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Selain berasal dari Jawa Barat, lanjut dia, KPAI juga menemukan ada anak di bawah umur yang berasal dari Lampung.

Mereka mengaku ikut kasi lantaran terjebak dalam unjuk rasa berujung kepada perusakan dan kericuhan tersebut.

Baca Juga: Aksi Sulap Anggota Brimob Bharatu Ridho pada Demo 22 Mei Bikin Kagum dan Terhipnotis, Begini Sosoknya

"Dia puus sekolah kemudian kerja di Pasar Tanah Abang. Saat kerusuhan dia terperangkap di situasi itu," tuturnya.

Ia mengimbau kepada seluruh tokoh agama untuk memberikan anjuran kepada seluruh umatnya agar tak terlibat ke dalam agenda politik praktis.

Sebab, kegiatan itu rentan disalahgunakan oleh kelompok tertentu.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Cucu Pendiri Negara Singapura Nikahi Pasangan Sesama Jenis Hingga Presiden Jokowi Bereaksi Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala KPAI, Susanto, meminta para guru dan tokoh agama untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang menyangkut dengan politik.

"KPAI mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk tokoh agama, para khatib, agar tidak mengajak anak untuk kegiatan politik apapun, terutama kegiatan yang mengarah kepada penyalagunaan kegiatan politik," ujar Kepala KPAI Susanto.

Melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik, lanjutnya, dilarang dalam undang-undang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bereaksi Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto

Susanto mengungkapkan, dari hasil koordinasi lintas sektor, memang ada indikasi anak-anak terlibat dalam aksi massa yang dipengaruhi oleh guru agama.

"Memang dari hasil koordinasi ya cukup variatif. Ada yang memang diajak, ada yang atas arahan dari guru, diduga guru ngaji," ungkapnya.

Ia melanjutkan, selain ajakan dari guru agama, anak-anak tersebut juga terpengaruh oleh teman sebaya untuk mengikuti aksi massa.

Baca Juga: Operasi Rahasia di Balik Kerusuhan 22 Mei, Ketika Amplop Mulai Dibagikan

Namun, proses keterlibatan antara yang mengajak dengan anak-anak kini masih didalami.

"Secara kuantitatif masih butuh data-data faktual ya. Tetapi bahwa varian-varian pemicunya tadi sudah kami sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, KPAI dan Kementrian Sosial mencatat ada 52 anak di bawah umur rata-rata usia 14-17 tahun terlibat dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Namun, mereka belum ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku kerusuhan karena masih perlu adanya penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Apresiasi Penjagaan Polri dan TNI di Lokasi Kerusuhan, Cathy Sharon Bagikan Makanan Buka Puasa Gratis Untuk Para Petugas

"Masih proses, jadi ini yang berpotensi menjadi pelaku," kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menambahkan.

Selanjutnya, mereka mendapat rehbilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta. (*)