Find Us On Social Media :

Sungguh Miris, Baru Meringkuk di Penjara 3 Tahun, Sikap Jessica Wongso Lebih Banyak Diam di Kamar Sel hingga Buat Pengacaranya Prihatin

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Kamis, 20 Juni 2019 | 14:18 WIB

Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Diberitakan bahwa MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

PK yang diajukan yakni guna meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.

Baca Juga: Dandan Nyentrik di Sidang MK, Saksi Prabowo-Sandi Dapat 'Pujian' dari Hakim: Malam-malam Begini Masih Pakai Kacamata Hitam kan Luar Biasa!

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Renggut Nyawa Anak Fajar Alexa Hingga Farhan, Makanan Lezat yang Sering Dipanggang Ini Dapat Sebabkan Penyakit Leukimia

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Dalam sidang putusan 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. (*)

Artikel ini telah tayang di Sajian Sedap dengan judul "3 Tahun Dipenjara Karena Kopi Sianida, Kondisi Jessica Wongso Berubah Drastis! Pengacara Sampai Sedih!"