Find Us On Social Media :

Sungguh Miris, Baru Meringkuk di Penjara 3 Tahun, Sikap Jessica Wongso Lebih Banyak Diam di Kamar Sel hingga Buat Pengacaranya Prihatin

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Kamis, 20 Juni 2019 | 14:18 WIB

Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

GridPop.ID - Lama tak ada kabar, kini kondisi Jessica Kumala Wongso menunjukkan perubahan yang tak terduga.

Tersangka kasus 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu sudah 3 tahun mendekam di balik jeruji besi.

Selama di penjara, Jessica Kumala Wongso pun memperlihatkan perilaku yang tak seperti biasanya.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Inilah Perempuan Pemasok Senjata 22 Mei yang Targetkan Tembak Mati 4 Tokoh Nasional Hingga Penampilan Terkini Arief Sumarko Suami Mirna Salihin yang Diracun Jessica Wongso

Melansir dari Tribun Pekanbaru via Sajian Sedap, usai divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya.

Jessica Kumala Wongso tampak menjadi pendiam setelah kasus pembunuhan yang menyeret namanya itu.

"Jessica belakangan ini setelah sidang putusannya jadi lebih banyak di kamar aja," kata Ika Yusanti, Kepala Rutan Pondok Bambu saat itu, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2016).

Baca Juga: Duduk Di Atas Perahu, Begini Penampilan Terkini Arief Soemarko Suami Mirna Salihin yang Diracun Jessica Wongso Hingga Meregang Nyawa

Petugas lapas pun tidak tahu pasti apa yang menyebabkan Jessica Kumala Wongso berubah.

"Mungkin merenung atau berdoanya skearang di kamar. Jess keluar kamar kalau dibesuk sama orangtuanya aja," kata dia.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso terbilang rajin bersembahyang di vihara .

Sejak awal masuk ke Rutan Pondok Bambu pada 27 Mei 2016.

Baca Juga: Istrinya Diracun Jessica Wongso Hingga Tewas dengan Mulut Berbusa, Begini Kabar Suami Mirna Salihin yang Bikin Geleng-geleng Kepala

Jessica Kumala Wongso hampir setiap pagi dan siang hari bersembahyang di vihara jelang sidang pembacaan putusannya pada 27 Oktober 2016.

Bahkan, ia mengajak ibunda dan pamannya untuk bersembahyang bersama di vihara rutan sehari sebelum sidang vonis kasusnya.

Jessica sempat menyatakan kepada ibunda dan penasihat hukumnya, dirinya yakin akan divonis bebas.

Baca Juga: Pertaruhkan Nyawa, Anak-anak di Manggarai Timur Nekat Terjang Arus Sungai yang Banjir Hanya untuk Bersekolah

Namun, takdir berkata lain pasalnya dalam sidang perutusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.

Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Lama tak tersorot, kabar baru muncul dari Jessica yang kini tengah menjalani masa tahanan.

Kabar tersebut bahkan membuat mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih.

Baca Juga: Gaya Pacarannya Dianggap Lebay & Sering Dibully, Kevin Aprilio Ungkap Kekasihnya Selamatkan Dirinya Dari Hutang 17 M

Melansir dari Grid.ID, Rabu (2/1/2019), Otto mengonfirmasi upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.

"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).

Otto menuturkan, ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.

Baca Juga: Terlilit Utang Rp 17 Miliar dan Diancam Orang Terdekat, Kevin Aprilio Nyaris Bunuh Diri, Namun Perempuan Muda Ini Menyadarkannya

Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.

Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.

"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.

Baca Juga: Tak Setuju Bangun Tol di Yogyakarta, Sri Sultan: Kalau Masyarakat Tak Dapat Apa-apa, Untuk Apa?

Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.

Diberitakan bahwa MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

PK yang diajukan yakni guna meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.

Baca Juga: Dandan Nyentrik di Sidang MK, Saksi Prabowo-Sandi Dapat 'Pujian' dari Hakim: Malam-malam Begini Masih Pakai Kacamata Hitam kan Luar Biasa!

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Renggut Nyawa Anak Fajar Alexa Hingga Farhan, Makanan Lezat yang Sering Dipanggang Ini Dapat Sebabkan Penyakit Leukimia

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Dalam sidang putusan 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. (*)

Artikel ini telah tayang di Sajian Sedap dengan judul "3 Tahun Dipenjara Karena Kopi Sianida, Kondisi Jessica Wongso Berubah Drastis! Pengacara Sampai Sedih!"