Akan tetapi, Ati dan warga Kampung Baru lainnya jarang menerima bantuan tersebut.
Hal ini disebabkan oleh lokasi tempat tinggal mereka yang dianggap terpisah dari pemukiman warga lainnya.
Selain itu, jumlah sembako yang dibagikan juga tidak selalu seimbang dengan jumlah warga yang tinggal di lokasi tersebut.
"Dari RT enggak pernah dateng ke sini. Kadang-kadang dapet, kadang-kadang enggak," ungkapnya.
Penghuni Kampung Baru telah beberapa kali mendapat peringatan akan adanya gusuran di tempat tinggal mereka. Peringatan tersebut diberikan oleh Perusahaan Umum (Perum).
Menanggapi hal tersebut, mereka menerima dengan ikhlas dan menuruti perintah untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
Dokumen-dokumen itulah yang nantinya akan dijadikan bukti bahwa mereka berhak menerima biaya ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Warga Kampung Bengek yang Terkepung Lautan Sampah di Teluk Jakarta"