Dalam pengakuan Lulu, orang yang menidurinya biasa dipanggil Pak Uceng.
Pelaku diduga seorang perangkat di sebuah desa di Kecamatan Sumbergempol.
Kronologi
Saat Minggu, 11 Agustus 2019 pelaku masuk ke kamar, di mana Lulu dan satu temannya berada.
Lokasi kamar ini menyatu dengan warung kopi.
Pintu kamar kemudian dikunci, dan sosok laki-laki ini memaksa berhubungan badan dengannya.
"Menurut pengakuannya, korban ada dua orang. Tapi yang satu sudah dewasa," sambung Genot.
Karena pengakuan Lulu, kasus ini dilimpahan ke ULT PSAI.
Genot berharap ada solusi dan penanganan masalah yang dialami Lulu.
"Karena sudah masuk ranah perlindungan anak, (ULT) PSAI yang lebih paham penanganannya," pungkas Genot.