GridPop.id - Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di Jawa Timur.
Mendadak nama Pak Uceng menjadi buah bibir karena diduga memaksa berhubungan badan dengan purel di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah Satpol PP Tulungagung mengamankan Lulu yang menjadi purel karaoke di Dusun Kedungjalin, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Senin (9/9/2019).
Kepada Satpol PP tersebut, remaja asal Malang itu memberikan pengakuannya sebagai korban asusila.
Namun, Satpol PP tak percaya begitu saja. Satpol PP minta Lulu membuat surat pernyataan bermaterai untuk bahan dilaporkan ke kepolisian.
Lulu pun membuat surat pernyataan sebagaimana diminta oleh Satpol PP.
Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra pun mengantarkan Lulu ke Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI).
"Nantinya biar (ULT) PSAI yang mendalami pengakuan korban," ujar Genot, panggilan akrab Nindya.
Untuk menguatkan pengakuannya, Lulu membuat surat pernyataan bermeterai.
Dalam pengakuan Lulu, orang yang menidurinya biasa dipanggil Pak Uceng.
Pelaku diduga seorang perangkat di sebuah desa di Kecamatan Sumbergempol.
Kronologi
Saat Minggu, 11 Agustus 2019 pelaku masuk ke kamar, di mana Lulu dan satu temannya berada.
Lokasi kamar ini menyatu dengan warung kopi.
Pintu kamar kemudian dikunci, dan sosok laki-laki ini memaksa berhubungan badan dengannya.
"Menurut pengakuannya, korban ada dua orang. Tapi yang satu sudah dewasa," sambung Genot.
Karena pengakuan Lulu, kasus ini dilimpahan ke ULT PSAI.
Genot berharap ada solusi dan penanganan masalah yang dialami Lulu.
"Karena sudah masuk ranah perlindungan anak, (ULT) PSAI yang lebih paham penanganannya," pungkas Genot.
Dari ULT PSAI, Lulu dibawa ke Dinas Sosial Tulungagung.
Sebab di ULT PSAI tidak ada selter untuk mengamankan Lulu.
"Jika kembali ke warkop, dikhawatirkan Lulu malah mendapat ancaman dari terduga pelaku," pungkasnya.
Satpol PP Tulungagung merazia sebuah warung kopi (Warkop) di Dusun Kedungjalin, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Senin (9/9/2019). Warkop milik Markini (65) ini juga menyediakan dua kamar yang difungsikan untuk karaoke.
Dari pemeriksaan dokumen perizinan, warkop tersebut dipastikan tidak mengantongi izin usaha karaoke. Petugas kemudian memeriksa dua dari empat pemandu lagu yang saat itu ada di lokasi.
Hasil pemeriksaan, seorang remaja putri yang menjadi pemandu lagu, sebut saja Lulu, dipastikan di bawah umur.
Warga Malang ini berusia 16 tahun, dan baru akan menginjak 17 tahun.
"Ketentuan untuk bekerja di tempat hiburan, minimal harus 18 tahun plus satu hari," terang Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.
Karena menyalahi aturan, Lulu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Ruangan karaoke tempat Lulu bekerja terkesan kumuh.
Ruangan ini berukuran sekitar 3x5 meter, tanpa ventilasi, dan sebuah kipas angin sebagai pendingin.
Jika pintu ditutup, ruangan ini sangat pengap, apalagi jika ada dua orang atau lebih di dalamnya.
Setiap bulan Lulu mendapat gaji Rp 1.000.000.
Sementara tarif karaoke Rp 60.000 per jam, dan Lulu hanya mendapat bagian Rp 10.000.
Lulu mengandalkan tips dari pelanggan yang mengajaknya karaoke.
"Kami mintai keterangan dulu, mungkin ada pelanggaran lain yang dialami oleh korban," sambung Genot, panggilan akrab Nindya.
Masih menurut Genot, razia dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat.
Selain ada pekerja tempat hiburan di bawah umur, laporan itu juga menyebut korban sering mendapatkan perilaku tidak senonoh.
"Kami masih melakukan pendalaman, hasilnya seperti apa nanti kami sampaikan," pungkas Genot.
Baca Juga: Jadi Istri Pejabat, Nasib 5 Selebriti Ini Bikin Melongo, Ada yang Sampai Hapal Gejolak Harga Sayur!