Dari ULT PSAI, Lulu dibawa ke Dinas Sosial Tulungagung.
Sebab di ULT PSAI tidak ada selter untuk mengamankan Lulu.
"Jika kembali ke warkop, dikhawatirkan Lulu malah mendapat ancaman dari terduga pelaku," pungkasnya.
Satpol PP Tulungagung merazia sebuah warung kopi (Warkop) di Dusun Kedungjalin, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Senin (9/9/2019). Warkop milik Markini (65) ini juga menyediakan dua kamar yang difungsikan untuk karaoke.
Dari pemeriksaan dokumen perizinan, warkop tersebut dipastikan tidak mengantongi izin usaha karaoke. Petugas kemudian memeriksa dua dari empat pemandu lagu yang saat itu ada di lokasi.
Hasil pemeriksaan, seorang remaja putri yang menjadi pemandu lagu, sebut saja Lulu, dipastikan di bawah umur.
Warga Malang ini berusia 16 tahun, dan baru akan menginjak 17 tahun.
"Ketentuan untuk bekerja di tempat hiburan, minimal harus 18 tahun plus satu hari," terang Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.
Karena menyalahi aturan, Lulu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.