Find Us On Social Media :

Tergiur dengan Kemolekan Tubuh Adik Iparnya Sendiri, Pria di Mamasa Nekat Cabuli Adik Kandung Istrinya Berkali-kali hingga Hamil

By Maria Andriana Oky, Kamis, 7 November 2019 | 14:30 WIB

Ilustrasi pemerkosaan pencabulan

Ia diancam undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.

Kasus serupa pernah terjadi di Prabumulih.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pria Beristri 5 Ini Ketagihan hingga Ulangi Aksi Bejatnya Puluhan Kali, Begini Modusnya!

Melansir dari Tribun Bogor, IM pelaku, memperkosa adik iparnya sendiri, NA (15) karena tak kuat melihat penampilan sang adik yang kerap mengenakan pakaian tipis saat di rumah.

Pelaku IM pun langsung masuk ke kamar adik iparnya NA yang masih berusia 15 tahun.

"Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton tv dia keluar kamar dengan pakaian seksi," kata IM dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunsumsel.com.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pria Beristri 5 Ini Ketagihan hingga Ulangi Aksi Bejatnya Puluhan Kali, Begini Modusnya!

Dihadapan poliis, IM pun menceritakan saat pertama mengajak adik iparnya MA berhubungan intim.

IM mengatakan, kejadian itu pertama kali sekitar awal bulan Mei 2019. (*)