Find Us On Social Media :

Anggap Penjara Sebagai Anugerah Terbaik, Ahmad Dhani Sampaikan Terima Kasih kepada Pelapor yang Telah Memasukan Dirinya ke Penjara

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Senin, 30 Desember 2019 | 15:30 WIB

Ahmad Dhani resmi bebas dari Lapas Cipinang, Senin (30/12/2019).

Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca Juga: Prabowo Subianto Berfoto dengan Bobby Nasution di Ruang Kerjanya, Seorang Pengamat Ungkap Makna Tersembunyi di Balik Potret Tersebut: Posisinya Spesial Sekali

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Baca Juga: Sekamar Bersama 8 Orang di Dalam Tahanan, Saipul Jamil Meradang Karena Tak Pernah Dijenguk Nassar Selama 3 Tahun Dipenjara hingga Layangkan Ancaman Ini

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Senin ini (30/12/2019), Dhani menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi. (*)