Find Us On Social Media :

Anggap Penjara Sebagai Anugerah Terbaik, Ahmad Dhani Sampaikan Terima Kasih kepada Pelapor yang Telah Memasukan Dirinya ke Penjara

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Senin, 30 Desember 2019 | 15:30 WIB

Ahmad Dhani resmi bebas dari Lapas Cipinang, Senin (30/12/2019).

GridPop.ID - Musisi Ahmad Dhani akhirnya bisa menghirup udara bebas, Senin (30/12/2019).

Setelah menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta Timur, kini Ahmad Dhani disambut para keluarga dan penggemarnya.

Ahmad Dhani menaiki mobil unimog atau pick up besar setelah bebas dari penjara.

Baca Juga: Makin Dimanja, Sarwendah Tunjukkan Kedekatan dengan Betrand Peto hingga Telaten Suapi Anak Sulung di Dalam Pesawat!

Diberitakan Kompas.com, Dhani menaiki mobil tersebut menuju rumahnya yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Menariknya, Ahmad Dhani juga didampingi istrinya, Mulan Jameela, serta ketiga anaknya Al, El, dan Dul saat menaiki mobil tersebut.

Kepulangan pentolan band Dewa 19 ini juga diiringi puluhan pengikutnya menuju ke kediamannya.

Baca Juga: Mengaku Jadi Simpanan Jenderal, Artis Cantik ini Ungkap Penderitaannya Usai Dinikahi Siri Diam-diam, Sampai Pernah Kabur Saat Pergoki Suaminya Bermesraan Dengan Istri Sahnya!

Al nampak berada di atas kap mobil unimog tersebut. Begitu pula kedua El Rumi yang ikut duduk di sana.

Ahmad Dhani sesekali melambaikan tangan dari atas mobil tersebut.

Sesampainya di rumah, Ahmad Dhani menyampaikan hal tak terduga saat jumpa pers.

Baca Juga: Bak Superhero, Pria ini Nekat Selami Gorong-gorong yang Mampet Demi Lancarkan Saluran Air, Aksi Heroiknya Sukses Mencuri Perhatian Publik dan Tuai Pujian!

Ia mengucapkan terima kasih kepada pelapor yang telah membuatnya di penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus ujaran kebencian.

Diketahui, Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boy Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor," kata Dhani saat jumpa pers di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

"Sampaikan kepada pelapor, saya Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih telah memenjarakan saya," sambung pentolan band Dewa 19 tersebut.

Baca Juga: 12 Tahun Berpacaran, Inilah Sederet Potret Isyana Sarasvati dan Rayhan Maditra yang Jarang Terekspos, Terungkap Profil sang Calon Suami yang Bukan Orang Sembarangan!

Dhani banyak memetik hikmah. Dhani pun menjadikan penjara sebagai anugerah terbaik dari Tuhan.

Sebagai informasi, Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca Juga: Prabowo Subianto Berfoto dengan Bobby Nasution di Ruang Kerjanya, Seorang Pengamat Ungkap Makna Tersembunyi di Balik Potret Tersebut: Posisinya Spesial Sekali

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Baca Juga: Sekamar Bersama 8 Orang di Dalam Tahanan, Saipul Jamil Meradang Karena Tak Pernah Dijenguk Nassar Selama 3 Tahun Dipenjara hingga Layangkan Ancaman Ini

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Senin ini (30/12/2019), Dhani menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi. (*)