Find Us On Social Media :

Basuki Hadimuljono dan Anies Baswedan Saling Berbeda Pendapat Soal Banjir di Jakarta, Siapa yang Akurat? Begini Tanggapan dari Seorang Pakar

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Jumat, 3 Januari 2020 | 11:27 WIB

Beda pendapat Basuki Hadimuljono dan Anies Baswedan soal banjir di DKI Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, meski sama-sama menata aliran sungai dan kawasan bantarannya, naturalisasi berbeda dengan normalisasi yang digagas gubernur pendahulu Anies.

Program naturalisasi tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Baca Juga: Tak Tinggalkan Harta Buat Anak-anaknya, Tapi Harga Rumah Yana Zein Bikin Tercengang, Terungkap Fakta di Baliknya

Dikutip Kompas.com dari laman resmi jakarta.go.id Jumat (3/1/2020), naturalisasi didefinisikan sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.

Dalam pembangunan prasarana sumber daya air sebagai pengendali banjir, naturalisasi dilengkapi dengan ruang terbuka hijau sebagai sarana berkembangnya ekosistem prasarana sumber daya air dan tempat berinteraksi masyarakat.

Tak cuma mengalirkan air langsung ke hilir, perbaikan prasarana sumber daya air juga dimaksudkan guna menghidupkan kembali ekosistem di sekitar kawasan sungai.

Naturalisasi juga memungkinkan penataan sungai tetap mempertahankan penataan kawasan sebagai tempat berinteraksi masyarakat.

Baca Juga: Adzana Bing Slamet Lahirkan Anak Pertamanya di Malam Tahun Baru 2020, Rizky Alatas Sumringah Bagikan Potret Haru Proses Kelahiran Sang Anak, Begini Nama Putri Kecilnya Hingga Alami Hal Ini!

Sejumlah aspek yang masuk dalam penataan adalah RTH, sarana dan prasarana umum, sanitasi, ekologi lingkungan, pengelolaan sampah, pemantauan kualitas air, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pengelolaan RTH, sebagaimana dijelaskan dalam Pergub yang dikeluarkan Anies, yakni penataan lansekap dalam batas garis sempadan, penataan lahan basah sebagai perbaikan ekosistem, dan pembangunan RTH dalam batas sempadan.

Sementara aspek ekologi diimplementasikan dengan pelestarian flora dan fauna melalui penyediaan bibit untuk menghidupkan kembali ekosistem.

Pada aspek pemberdayaan masyarakat, Anies menekankan adanya peningkatan peran masyarakat dalam pelestarian ekosistem sumber daya air, dan pengembangan sektor pariwisata maupun UMKM pada kawasan prasarana sumber daya air. (*)