Find Us On Social Media :

Tewas di Tangan Istrinya Sendiri, Begini Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin: Sang Istri Menindih Kaki Korban dengan Kakinya Sendiri

By None, Jumat, 10 Januari 2020 | 09:40 WIB

Ketiga tersangka pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin

GridPop.ID - Kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin akhirnya menemukan titik terang.

Tiga orang tersangka telah ditetapkan oleh polisi dalam kasus pembunuhan ini.

Diantara ketiga tersangak tersebut, salah satu diantaranya adalah istri hakim Jamaludin sendiri, Zuraida Hanum.

Sementara dua pelaku lainnya adalah eksekutor berinisal JB dan R. Sebagai upaya mengungkap kronologi pembunuhan tersebut, penyidik Polrestabes Medan menggelar prarekonstruksi di kediaman hakim Jamaluddin, Selasa (7/1/2020).

Mengutip TribunMedan.com, istri Jamaluddin ternyata menjalin asmara dengan pelaku bernama Jefri Pratama.

Pada 25 November 2019, keduanya berencana untuk menghabisi Jamaluddin.

Baca Juga: Bak Serigala Berbulu Domba, Dulu Menangis Histeris Kini Istri Hakim PN Medan Pasang Wajah Sinis Usai Jadi Tersangka Pembunuh Suaminya, Motif Harta dan Perselingkuhan Jadi Alasannya!

Guna melancarkan rencana keduanya, mereka mengajak pelaku lainnya bernama Reza.

Reza akhirnya sepakat dengan ajakan dari Zuraida dan Jefri setelah diberi uang sebesar Rp 2 juta.

Kemudian, uang itu digunakan Reza untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.

Pada 28 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB, Jefri dan Reza dijemput Zuraida menuju rumahnya.

Sampai di rumah Jamaluddin, Jefri dan Reza turun, dan Zubaida menutup pagar garasi mobil.

Baca Juga: Kesaksian 2 Penggali Kubur Lina Zubaedah Saat Bongkar Makam Mantan Istri Sule yang Masih Baru: Ini Mah Tidak Akan Terlupakan

Lalu, Zuraida mengantar keduanya naik ke lantai 3.

Sekira pukul 20.00 WIB, istri Jamaluddin membawakan minuman air mineral kepada Jefri dan Reza yang berada di lantai 3.

Sekira pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar Jamaluddin.

Saat masuk ke dalam kamar, Reza dan Jefri melihat korban bersama anaknya. Terlihat juga, Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.

Kemudian, Reza mengambil kain dari pinggir kasur korban. Selanjutnya, ia membekap mulut dan hidung Jamaluddin.

Jefri memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Baca Juga: Heboh Mbak You Terawang Seorang Artis Penipu hingga Terlibat Judi dan Jadi Target Operasi: Istrinya Shock

Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya.

Zuraida juga mencoba menenangkan anaknya yang sempat terbangun. Setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, ketiganya mencari tempat pembuangan mayat Jamaluddin.

Ketiga pelaku kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan.

Selanjutnya, mereka memasukkan Jamaluddin ke mobil Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.

Jefri menyetir mobilnya, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.

Sesampainya di TKP sekira pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.

Baca Juga: Kaya Raya dan Bergelimang Harta, Roy Kiyoshi Ungkap 3 Sosok Mistis yang Selalu Ikuti Olla Ramlan, Robby Purba Akui Pernah Pergoki Olla Lakukan Ritual ini Tiap Hari Jumat

Pembunuhan Berencana

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengungkapkan, Jamaluddin tewas setelah dibekap menggunakan bedcover yang diduga telah disiapkan oleh para pelaku.

Ia menyebut tewasnya hakim Jamaluddin ini adalah pembunuhan berencana.

"Peristiwa ini sangat tegas sebagai pembunuhan berencana. Untuk rilis ini, mohon dukungan untuk mendalami motif yang nantinya akan kita ungkapkan," ujar Martuani, dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (8/1/2020).

Menurut Irjen Martuani Sormin, pengungkapan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin ini berhasil diselesaikan dalam kurun waktu 40 hari.

Baca Juga: Hingga Kini Belum Dikaruniai Buah Hati, Zaskia Sungkar Merengek Ingin Bawa Pulang Kiano Tiger Wong, Irwansyah: Lu Bikin Lagi Aja!

"Hari ini tepat 40 hari kematian Jamaluddin. Untuk kasus ini, saya sebagai penanggungjawab, dan kenapa kasus ini sedikit lama terungkap, karena penyidik kami melakukan on the track untuk melakukan pengumpulan barang bukti dan menetapkan siapa tersangka," kata Martuani.

Pihak kepolisian menemukan alat bukti dari hasil laboratorium forensik untuk mengetahui komunikasi antara Jamaluddin dengan sang istri.

Sehingga, istri korban saat ini ditetapkan sebagai terduga otak pembunuhan terhadap suaminya sendiri.

"Ada kami menemukan komunikasi pelaku dan istri korban. Yang mana untuk saat ini, kami menetapkan bahwa istri Jamaluddin diduga sebagai otak pelaku pembunuhan," jelas Irjen Martuani Sormin.

Motif

Saat ditanya terkait motif dari pelaku pembunuhan, Irjen pol Martuani Sormin Siregar menerangkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

Namun, kepolisian menduga tewasnya Jamaluddin karena masalah rumah tangga.

"Untuk sementara kami menduga ini berkaitan dengan urusan rumah tangga."

"Namun untuk sejauh apa dan lainnya, penyidik kami masih melakukan penyelidikan."

Baca Juga: Roy Kiyoshi Terawang Artis Terkenal Digerogoti Penyakit Aneh hingga Soroti Aksi Bunuh Diri Tak Lazim: Ada Drama!

"Nanti akan kami sampaikan secara transparan ke publik," jelas Irjen Martuani Sormin.

Kepolisian saat ini masih mencari barang bukti lain agar segera mengetahui apa yang terjadi.

Terkait upah para eksekutor, polisi juga belum bisa menyampaikan berapa upah yang diberikan oleh istri korban yang diduga sebagai otak pembunuhan hakim Jamaluddin itu. (*)

Baca Juga: Kesaksian 2 Penggali Kubur Lina Zubaedah Saat Bongkar Makam Mantan Istri Sule yang Masih Baru: Ini Mah Tidak Akan Terlupakan

Artikel ini telah tayang di TribuJabar.id dengan judul 'Kronologi Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Ternyata Otak Pembunuhannya Sang Istri'