Find Us On Social Media :

Terlalu Percaya Diri, Kuasa Hukum Trio Ikan Asin Percaya Kliennya Bakal Dapat Keringanan dari Jaksa, Ini Alasannya

By Septiana Risti Hapsari, Kamis, 20 Februari 2020 | 08:15 WIB

Pablo Benua, Rihat Hutabarat, dan Rey Utami

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Ashraf Sinclair Meninggal Dunia, Ini yang Dilakukan Keluarga Besar untuk Mengiringi Kepergian sang Aktor dari Negeri Jiran

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Baca Juga: Menatap Kosong Pusara yang Masih Basah, Bunga Citra Lestari dan Noah Kembali Berziarah Setelah Sehari Ditinggal Ashraf Sinclair untuk Selama-lamanya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Trio Ikan Asin Yakin Saksi dari Jaksa Akan Meringankan"