GridPop.ID - Kasus tentang video ikan asin masih berlanjut hingga detik ini.
Persidangan telah dilakukan beberapa kali.
Persidangan yang terbaru telah dilakukan hari ini, Rabu (19/02/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kawasan Ampera.
Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum terdakwa kasus video ikan asin Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat merasa optimis dalam persidangan kali ini dan yakin jika kesaksiannya akan meringankan Pablo dan Rey.
"Sangat optimis seperti yang sudah digelar di persidangan (sebelumnya), fakta yang terungkap berdasarkan keterangan semakin optimis meringankan," ucap Rihat saat dihubungi via telepon, Rabu (19/2/2020).
Kata Rihat, saksi ahli dalam persidangan kali ini akan berbicara dalam kapasitas sebagai ahli pidana dan ahli bahasa.
Sejauh ini, lanjut Rihat, saksi yang ada menunjukkan fakta bahwa tak ada dugaan seperti apa yang disangkakan selama ini.
Hal itulah yang membuat Rihat optimistis Rey dan Pablo akan mendapat keringanan.
"Ternyata dari saksi yang begitu banyak dihadirkan itu kebanyakan yang mengatakan bahwa organ intim itu tidak ada di video itu," ucap Rihat.
Rihat menambahkan, selama ini sangkaan ihwal pencemaran nama baik dengan menyebutkan organ intim dalam video adalah keterangan dari pihak pelapor.
"Itu cuma keterangan pelapor saja sama saksi yang Sony Septian yang lain itu enggak ada, pasti meringankan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)