1. Korban dipaksa suntik KB
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memaksa korban untuk pergi ke bidan dan melakukan suntik KB.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengungkapkan, Puroh sendiri yang pergi mengantarkan korban sebelum berhubungan bertiga bersama suaminya.
Waktu itu, menurut Puji, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 juta.
"Yang meminta hubungan badan bertiga itu istrinya," kata Puji, di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).
2. Memberi uang setiap kali usai threesome
Polisi juga menemukan fakta, setelah selesai melakukan threesome, korban diberi uang, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000.
Tindakan tersebut agar berharap korban tidak membocorkan tindakan bejat mereka kepada orang lain.
"Pernah bibi korban melihat korban berjalan ke arah rumah pelaku. Namun, saat ditanya, tersangka mengaku tak mengetahuinya," kata Puji.