3. Dilakukan di rumah kosong hingga hotel
Dari hasil pemeriksaan, Sarkum mengaku sudah melancarkan aksinya hingga sembilan kali.
Dua di antaranya berhubungan badan tiga orang, bersama korban dan istrinya.
Sarkum juga mengakui, perbuatan bejatnya itu dilakukan di rumah kosong dan hotel.
"Sembilan kali berhubungan badan. Di rumah dan di hotel. Kalau hubungan badan bertiga yang pertama kali meminta itu istri saya," kata Sarkum.
4. Puroh tidak ditahan karena punya balita 2,5 tahun
Siti Saefuroh atau Puroh (30), salah satu tersangka yang mengajak suaminya, Sarkum, untuk mencabuli IT (16), siswi SMP di Brebes, akhirnya tak ditahan polisi.
Pasalnya, Puroh memiliki anak berumur 2,5 tahun sehingga untut sementara tidak ditahan.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Istrinya tidak kami tahan demi faktor kemanusiaan karena memiliki anak usianya baru 2,5 tahun," kata Puji di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020). (*)