GridPop.ID - Pelecehan seksual dan pemerkosaan kini tengah menjadi salah satu perhatian publik.
Bahkan, baru-baru ini muncul sebuah kasus pelecehan seksual yang korbannya merupakan seorang siswi SMP berusia 16 tahun.
Tak tanggung-tanggung, tindakan tak bermoral itu dilakukan oleh sepasang suami istri yang kini tengah memiliki seorang anak balita.
Kasus suami istri menyekap seorang siswi SMP dan memaksa untuk melayani threesome terus menjadi sorotan.
Kali ini, polisi menemukan fakta bahwa korban dipaksa untuk suntik KB.
Selain itu, kedua tersangka, Sarkum (51) dan Puroh (30), juga menjanjikan akan memberikan uang Rp 5 juta kepada korban jika menuruti kemauan mereka.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini fakta lengkap yang sudah dirangkum terkait kejadian miris tersebut.
1. Korban dipaksa suntik KB
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memaksa korban untuk pergi ke bidan dan melakukan suntik KB.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengungkapkan, Puroh sendiri yang pergi mengantarkan korban sebelum berhubungan bertiga bersama suaminya.
Waktu itu, menurut Puji, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 juta.
"Yang meminta hubungan badan bertiga itu istrinya," kata Puji, di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).
2. Memberi uang setiap kali usai threesome
Polisi juga menemukan fakta, setelah selesai melakukan threesome, korban diberi uang, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000.
Tindakan tersebut agar berharap korban tidak membocorkan tindakan bejat mereka kepada orang lain.
"Pernah bibi korban melihat korban berjalan ke arah rumah pelaku. Namun, saat ditanya, tersangka mengaku tak mengetahuinya," kata Puji.
3. Dilakukan di rumah kosong hingga hotel
Dari hasil pemeriksaan, Sarkum mengaku sudah melancarkan aksinya hingga sembilan kali.
Dua di antaranya berhubungan badan tiga orang, bersama korban dan istrinya.
Sarkum juga mengakui, perbuatan bejatnya itu dilakukan di rumah kosong dan hotel.
"Sembilan kali berhubungan badan. Di rumah dan di hotel. Kalau hubungan badan bertiga yang pertama kali meminta itu istri saya," kata Sarkum.
4. Puroh tidak ditahan karena punya balita 2,5 tahun
Siti Saefuroh atau Puroh (30), salah satu tersangka yang mengajak suaminya, Sarkum, untuk mencabuli IT (16), siswi SMP di Brebes, akhirnya tak ditahan polisi.
Pasalnya, Puroh memiliki anak berumur 2,5 tahun sehingga untut sementara tidak ditahan.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Istrinya tidak kami tahan demi faktor kemanusiaan karena memiliki anak usianya baru 2,5 tahun," kata Puji di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020). (*)