Pada poin pertama, Sitti menyatakan meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat.
"Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini, saya mencabut statemen tersebut," tulis Sitti dalam poin kedua di rilisnya.
Poin ketiga, Sitti Hikmawatty memohon kepada semua pihak tidak menyebarluaskan lebih jauh atau memviralkannya.
KPAI bentuk Dewan Etik
Viralnya pernyataan Sitti lantas berimbas kepada keputusan KPAI untuk menindaklanjuti hal tersebut.
KPAI, pada Senin (24/2/2020), membentuk Dewan Etik untuk menindaklanjuti polemik pernyataan Sitti terkait perempuan bisa hamil jika berenang dengan lawan jenis.
"KPAI melakukan rapat pleno hari Senin kemarin 24 Februari jam 16.40 sampai 19.43 rapat memutuskan membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga tokoh," kata Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.
Dewan Etik ini terdiri dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM dan Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdataan Perempuan dan Perlindungan Anak Erna Wahyurini.
Dewan Etik melaksanakan tugas selama kurang lebih satu bulan namun bisa diperpanjang jika dibutuhkan. Nantinya, Dewan Etik akan meminta klarifikasi hingga memberikan rekomendasi terkait sanksi untuk Sitti.
"Tentu akan lihat kondisi proses tugas yang dilakukan terkait proses ini. KPAI akan segara melaporkan pada Pak Presiden dan pimpinan DPR RI," ucap Susanto.
Rekomendasi pemecatan