Find Us On Social Media :

Blokir Internet di Papua karena Aksi Demo dan Kerusuhan, Presiden Jokowi Divonis Bersalah dan Melanggar Hukum, Istana: Kami Mengormati Putusan

By Septiana Risti Hapsari, Kamis, 4 Juni 2020 | 12:00 WIB

Jokowi

Hal serupa disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

"Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata dia.

Johnny juga menegaskan bahwa keputusan pemblokiran internet ini diambil demi kebaikan masyarakat.

Sebab, saat itu masyarakat di Papua sedang panas akibat tindakan rasialisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya.

Jika akses internet tetap dibuka, pemerintah khawatir penyebaran informasi hoaks justru bisa memperparah kerusuhan.

Baca Juga: Halu Kebangetan, Millen Cyrus Tiba-tiba Pamer Perut Buncit dan Ngaku Hamil 2 Bulan, Netizen Nyinyiri Kolom Komentar: Anak Nakal Hamil Diluar Nikah!

"Sebagaimana semua pemerintah, demikian hal Bapak Presiden Joko widodo dalam mengambil kebijakan tentu terutama untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua," kata Johnny.

Johnny juga mengaku sampai saat ini belum menemukan dokumen terkait keputusan pemerintah yang memblokir internet di Papua dan Papua Barat.

Saat pemblokiran itu dilakukan, Menkominfo masih dijabat oleh Rudiantara.

Bahkan, Johnny mengaku tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat terdahulu di Kemenkominfo yang membahas soal pemblokiran itu.

Johnny justru berspekulasi bisa saja terjadi perusakan infrastruktur di Papua dan Papua Barat yang berdampak pada gangguan internet.

"Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," kata dia.

Baca Juga: Ampuh Usir Bau Ketiak, 7 Makanan Ini Bantu Buat Aroma Tubuh Jadi Wangi dan Bikin Penampilan Jadi Lebih Percaya Diri

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Presiden RI Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua"